MADIUN, beritalima.com- Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwal Nomor 39 Tahun 2020, bukan isapan jempol belaka. Setidaknya, 28 pelanggar terkena sanksi sosial, Sabtu (29/8) malam.
Pelanggar tak memakai masker yang terjaring saat melintas di depan balaikota, terpaksa melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi sebelum melanjutkan perjalanan. Sanksi kerja sosial tersebut dinilai cukup efektif. Selain membuat jera, sanksi juga sebagai sarana edukasi sekaligus pembelajaran bagi yang lain.
‘’Berangkat dari Instruksi Presiden, kita breakdown jadi Perwal dan ini kita terapkan. Ada sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan,’’ kata Walikota Madiun, H. Maidi.
Walikota yang memimpin jalannya razia Sabtu malam, pelanggar langsung diberhentikan lantas dilakukan pendataan. Sepuluh alat penyemprot punggung telah disiapkan. Mereka kemudian diminta melakukan penyemprotan areal pedestrian. Mulai tempat duduk, spot-spot foto, tiang lampu, dan lain sebagainya. Panjang areal penyemprotan satu kilometer.
‘’Kita tidak menerapkan sanksi berupa denda materi. Tetapi sifatnya kerja sosial untuk juga mengerem penyebaran Covid-19,’’ imbuhnya.
Bagi yang tak ingin melakukan penyemprotan juga ada sanksi lain. Yakni, membeli masker atau hand sanitizer untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Walikota menyebut, setidaknya pelanggar membeli sepuluh sampai 20 masker. Sanksi diberlakukan untuk semakin mendisiplinkan masyarakat. Razia bakal rutin digelar ke depan dengan waktu pelaksanaan secara acak.
“Razia juga bakal di tempat keramaian, seperti mall. Nanti terus kita lakukan di pusat keramaian. Ada yang melanggar langsung menyemprot di areal mall tersebut,’’ tegasnya.
Sanksi sosial tersebut, lanjutnya, diharap membuat jera para pelanggar. Selain itu, memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan. Sedangkan, bagi masyarakat lain, bisa menjadi pembelajaran.
‘’Dia melanggar kita hukum dengan kegiatan yang juga untuk mengamankan dirinya sendiri dan orang lain dari Covid-19. Mohon maaf kita tegas demi kebaikan kita bersama,’’ pungkasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).