BANYUWANGI, beritalima.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Cluring, Banyuwangi membubarkan kesenian jaranan yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Satgas Covid-19 yang terdiri dari Polsek Cluring dan Satpol PP Cluring tersebut, membubarkan saat acara kesenian jaranan yang ada di Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, berlangsung.
Kapolsek Cluring Iptu Agus Priyono mengatakan, pemberhentian acara tersebut karena tidak ada pemberitahuan ke Satgas Covid-19 kecamatan.
“Tidak surat pemberitahuan ke Satgas Covid-19 terkait kegiatan tersebut,” kata Agus, Jumat (17/12/2021).
Sehingga, perlu kiranya acara yang mengundang kerumunan banyak orang itu untuk dibubarkan.
“Apalagi kapan hari di Desa Sraten terjadi tawuran yang sempat ada orang membawa senjata api,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 memang sudah reda. Namun dia mengingatkan untuk siapa saja agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Jangan sampai kesenian jaranan ini malah jadi kluster baru,” terangnya.
Selain agar taat prokes, pembubaran kesenian jaranan tersebut, juga untuk menjaga kondusifitas wilayah di Kecamatan Cluring. (bi)