MADIUN, beritalima.com– Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, mereka melakukan penutupan The Forest Café, Rabu 27 Januar 2021.
Kafe yang terletak di Jalan Rimbakaya Kota Madiun itu kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yakni, menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas. Sehingga, menyebabkan kerumunan.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran,’’ tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono.
Menurutnya lagi, penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan lapangan. Tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya, petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.
Karena bersifat teguran, Sunardi mengatakan bahwa durasi penutupan tidak akan lama. Meski begitu, pihaknya akan memberikan laporan kepada walikota dan tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait langkah selanjutnya.
‘’Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola kafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang,’’ pungkasnya. (Sumber madiuntoday Diskominfo. Editor: Dibyo).