Langgar SE Pj Bupati Tulungagung, Empat Warung Karaoke Dirazia Satpol PP

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Bandel nekad buka selama bulan suci Ramadhan, empat Warung Karaoke di wilayah kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Ngunut dioperasi Satpol-PP Tulungagung dan tim gabungan

Dalam razia gabungan yang digelar kali ini, Satpol-PP bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, BNNK, DPMPTSP, dan Disperindag Tulungagung.

Razia dilaksanakan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0311/20.01.02/2024. tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

SE Pj Bupati Mengacu pada poin 18 disebutkan, menutup usaha selama bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2(dua) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pada jenis usaha Arena Permainan, Panti Pijat, Shiatsu, serta Karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup.

Kasat Pol PP Tulungagung, Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, mengatakan, dalam razia tersebut petugas gabungan mendapati sebanyak 4 (Empat) warung kopi karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan.

Empat warung kopi dan karaoke yang masih buka tersebut, 2 titik berada di wilayah kecamatan Sumbergempol dan 2 titik di wilayah kecamatan Ngunut.

“Karena dianggap melanggar sesuai dengan aturan yang tercantum dalam SE Bupati, petugas gabungan melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran kepada pemilik usaha, kami juga lakukan pemanggilan untuk datang ke kantor kami,” ujar Sumarno. Selasa, (19/3/2024) Malam.

“Adapun salah satu warkop di wilayah Kecamatan Ngunut yang kedapatan ada mirasnya, juga sudah dilakukan penindakan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Lanjut Sumarno, setelah diperiksa, para pemilik warung yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan ini semua belum berijin dan pemilik warung belum mengetahui adanya SE Bupati.

“Selain belum bisa menunjukkan surat ijinnya, pemilik warung kopi dan karaoke ini juga mengaku belum dikasih edaran sehingga kami berikan sosialisasi terkait SE Bupati agar mereka memahami dan dilaksanakannya,” ucap Sumarno.

“Sebenarnya jika untuk warungnya masih tetap diperbolehkan buka, namun yang tidak diperbolehkan beroperasi tempat karaokenya,” lanjutnya.

Pihaknya menjelaskan, guna memastikan para pelaku usaha tempat hiburan mematuhi SE Bupati, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, akan terus melakukan razia serupa ke tempat-tempat hiburan karaoke lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Kedepan, kita juga akan melakukan razia serupa ke tempat – tempat hiburan karaoke lainnya yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung agar mematuhi SE Bupati tersebut,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait