Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

Pengawasan menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat pada Senin (2/3/2026) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik.

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait