Jakarta | beritalima.com – Langkah cepat dan berani mencabut persetujuan lingkungan bagi 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pemgendalian Lingkungan Hidup merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek,” ujar Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono, di kantor KLH Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa KLH/BPLH berdiri sepenuhnya di belakang keputusan Presiden dalam membersihkan praktik usaha yang merusak lingkungan. Tindakan administratif ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan lingkungan hidup.
“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Men Sesneg kemarin” tegas Wamen Diaz.
Keputusan pencabutan ini didasari atas bukti kuat bahwa 28 perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH
telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini tidak berhenti pada pemberian sanksi, namun berlanjut pada upaya pemulihan ekologis secara komprehensif. Upaya ini dilakukan untuk memastikan wilayah yang terdampak dapat kembali berfungsi secara ekologis dan memberikan perlindungan bagi warga di sekitarnya.
“Saat ini juga sedang dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, yang salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi eksisting lingkungan hidup yang rusak. Dari situ akan dirumuskan bagaimana upaya pemulihan yang harus dilakukan di daerah-daerah yang terdampak bencana, dan proses ini sedang berjalan,” jelas Rosa Vivien.
Secara rincian, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Seluruh perusahaan
tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan di atas koridor keberlanjutan yang bertanggung jawab.
Jutnalis : Dedy Mulyadi








