GRESIK,beritalima.com- Untuk memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi. Asosisasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai nara sumber.
Penyuluhan hukum ini dikuti oleh 16 Kepala Desa dan perangkat serta BPD se-kecamatan Driyorejo. Tujuan penyuluhan hukum ini agar para Kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran danan desa untuk pembangunan fisik maupun non fisik dilakukan dengan benar.
Kajari Gresik, H. Nana Riana mengatakan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, Kejari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola angaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para Kades dan perangkat untuk bertanya kepada kami jika tidak paham dalam pengelolaan angaran desa,” jelas Kajari pada Sabtu (10/08/2024).
Masih menurutnya, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolahan dan pertanggung jawaban keuangan dana desa agar terhindar dari perkara korupsi.
“Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah Restorative Jurtice yang telah dibangun dan di inisiasi oleh Kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.
Masih menurut Kajari Gresik, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.
Pada kesempatan itu, Kajari Gresik juga mengingatkan agar para Kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan double anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Sementara itu, Kedua AKD Driyorejo H.Kasmadi mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik. Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan para kades dan perangkat menggunakan anggaran desa dengan baik.
“Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para Kades dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya.(*)