Lanjutan Sidang PHI, Kesalahan Tergugat Disebut Tak Terbukti

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia, melalui pengadilan hubungan industrial (PHI) beragendakan berupa kesimpulan yang berisi pertanyataan dari pada pihak. 


Pada tahap ini, penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir, yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. 
Kesimpulan yang disampaikan secara tertulis. Kuasa hukum penggugat dan tergugat secara bersamaan menyerahkan berkas kesimpulan mereka kepada majelis hakim. 


Kuasa hukum tergugat Yanto Robert menyatakan, bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak ada yang terbukti selama menjalani persidangan. Karenanya para tergugat berhak mendapatkan pekerjaannya kembali. 
“Kami melihat teman-teman (tergugat) ini tidak ada kesalahan. Tidak terbuktikan sehingga mereka tetap bisa dipekerjakan,” kata kuasa hukum tergugat Yanto Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Setalah menyerahkan kesimpulan, sidang pun akan berlanjut dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar tiga pekan mendatang. Meski terkadang dilakukan dua pekan setelah agenda sidang kesimpulan.
“Pada Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 (pembacaan putusan). Jelas ya,” cetus Ketua Hakim Bintang Al sambil menutup persidangan. 
Sepanjang pelaksanaan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak fisik antar pengunjung sidang. Demi memutus penularan dan penyeraban virus corona (Covid-19).


Sebelumnya para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja itu melakukan mediasi dengan Sudinnakertrans Jakarta Pusat. Kemudian mendapat anjuran untuk kerja kembali, namun pihak perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut. (red/y)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait