Surabaya beritalima.com- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) membongkar, menertibkan dan mengamankan aset tanah milik negara seluas 20×750 meter persegi yang berada di desa Medokan Semampir dan Keputih, Sukolilo, Surabaya.
Proses penertiban tersebut disaksikan Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E.,M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Lantamal V menurunkan personel gabungan dari Dinas Fasilitas Pangkalan (Disfaslan) Detasemen Markas dan Bataliyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan V) untuk menertibkan dan membongkar beberapa bangunan liar yang sudah diberdiri dilokasi tanah milik TNI AL tersebut.
Menurut Ketua Tim Penertiban Aset BMN TNI AL yang juga Kadisfaslan Lantamal V, Letkol Laut (T) Luluk Eko Hendrianto, S.E. mengatakan bahwa Tanah TN AL yang yang Lantamal V tertibkan ini merupakan aset Barang Milik Negara (BMN) berada di kawasana Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sejarah kepemilikan tanah tersebut diperoleh berdasarkan pembelian/ganti rugi dari penduduk tahun.1961. Bukti kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.1 Tahun 1992 tanggal 4 Mei 1992 di Desa Medokan Semampir, Kec.Sukolilo dan Sertifikat Hak Pakai No.2 Ta.1992. tanggal 1 juni 1992. kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Berkaitan dengan penertiban dan pengamanan tanah Barang Milik Negara ini, Lantamal V telah bertindak sesuai prosedur untuk mengosongkan tanah milik negara ini. Lantmal V telah memberikan beberapa kali surat peringatan kepada kepada pihak-pihak yang berusaha memasuki dan beraktivitas dilahan bahkan mendirikan bangunan tanpa izin.
Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengklaim secara sepihak dengan memasuki dan melakukan aktifitas di tanah milik TNI AL tersebut, Lantamal V akan memprosesnya secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Misalnya telah melaporkannya sdr. Anas, sdr yoyok CS kepada pihak kepolisian berkaitan dengan pengrusankan dan penyerobotan tanah milik TNI AL di Medokan Semampir.
Dari kejadian tersebut TNI AL dalam hal ini Lantamal V melalui Diskum Lantamal V telah membuat Laporan Polisi pada tanggal 9 Juni 2016 lalu. Terlapor sdr Anas sdr Yoyok Cs. Telah melakukan Tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin, penyerobotan tanah dan pengrusakan sebagai mana dimaksud dlm psl 167 dan 385 dan 406 KUHP.
“TNI AL akan mempertahankan dan mengamankan setiap aset yang dimiliki, kami memiliki bukti yang kuat terhadap kepemilikan tanah yang diserobot ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang kami miliki,” tegasnya.
Lahan yang berada di areal ini berdekatan dengan lokasi aset TNI AL lainnya, seperti Yayasan Hang Tuah dalam hal ini lokasi Kampus Universitas Hang Tuah Surabaya, komplek perumahan TNI AL, Mess Kowal Kartini dll. Kedepan lokasi ini akan digunakan juga untuk mendukung tugas dan fungsi TNI AL seperti pembangunan mess prajurit dan sarana prasarana pendukung Tupoksi TNI AL lainnya.@Budi beritalima.com