Lantamal V Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal Milik SPIL

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon 1-5-34 yang berada di bawah Satuan Keamanan Laut (Satkamla), Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V), berhasil menangkap dan mengamankan MV Bali Gianyar, kapal berbendera Indonesia yang memuat 238 kontainer campuran yang diduga ilegal di Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS).

Komandan Pangkalan Utama TNl ALV (Danlantamal V), Brigjen TNl (Mar) Rudy Andi Hamzah S.A.P, mengatakan, dari 238 kontainer tersebut, 112 di antaranya kontainer kosong, 88 kontainer kayu jati, dan 38 kontainer lainnya berisi barang campuran.

Menurut Danlantamal V, penangkapan kapal MV Bali Gianyar di APBS itu terjadi pada 3 Juni 2016. Sebelumnya dilaporkan, telah terjadi kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu jati asal Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara, menuju Surabaya dengan MV Bali Giayar yang terindikasi bermasalah dokumennya.

Kemudian, Dansatkamla Lantamal V segera memerintahkan Komandan KAL Katon 1-5-34, Kapten Laut (P) Rendra Hariwibowo, untuk melaksanakan pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal bersangkutan.

Dari hasil Jarkaplid KAL Katon 1-5-34 terhadap KM Bali Giyanyar di APBS pada posisi 07 05 83 S -112 39 76 T atau kurang lebih 1000 yard sebelah Selatan Ujung Slemprit tersebut, diperoleh hasil pemeriksaan sementara bahwa Kapal MV Bali Giayar milik PT Salam Pasiflc lndonesia Lilne (PT SPIL).

Kapal seberat 2998 GT itu dinahkodai oleh Prasidi Utoyo dengan jumlah ABK 19 orang dengan rute pelayaran Bau-bau menuju Surabaya.

lndikasi pelanggaran, lanjut Danlantamal V, terlihat dari dokumen yang diperiksa diantaranya Dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) tidak dilengkap’i dengan FA-KO (Faktur Angkut Kayu Olahan). Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut ll/2014 pasal 1 Angka 31.

Kemudian, Nota Perusahaan tidak ada. Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut “/2014 pasal 1 Angka 35. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bahwa Pasal 50 ayat (3), Huruf “h” UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan, setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama SKSHH.

Dari pelangaran tersebut diancamkan Sanksi sesuai dengan Pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu penjara 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah.

Selain itu, didasarkan pula pada Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, telah diterbitkan larangan pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau yang berasal dari Kecamatan Sampolawa, Batauga, dan Lapandewa seperti yang diangkut oleh MV Ball Gianyar.

Kemudian terdapat juga hal lain yang diduga melanggar, yaitu perihal Asal Usul Hasil Hutan dimana dokumen yang ada hanya berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tidak diakui oleh BPN Rl. (Budi/Ganefo)

Teks Foto: Danlantamal V, Brigjen TNl (Mar) Rudy Andi Hamzah S.A.P, memberi keterangan pers di atas kapal Bali Gianyar milik PT SPIL

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *