Surabaya beritalima.com-. TNI sebagai komponen pertahana negara harus tetap manunggal dengan rakyat, seperti yang digelar Pangakalan Utama TNI AL V (Lantamal V) melalui Dinas Potensi Maritim (Dispotmar) dengan membangun jembatan penghubung antar Kampung di Suwedi, Kenjeran, Surabaya, Jumat (5/8).
Bantuan pembangunan infrastruktur jembatan bagi warga di daerah Suwedi, Kenjeran, Surabaya sepanjang 3,5 meter dan lebar 2 meter ini, merupakan salah satu program Operasi Teritorial melalui Operasi Karya Bhakti Tahun 2016, sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1085/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015, Kop Mabes TNI Nomor Kop/130/Al.O-099/II/2016.
Dalam pelaksanaan Operasi Teritorial melalui Operasi Karya Bhakti Tahun 2016 ini, Dispotmar Lantamal V bekerjasama dengan PT. Dian Arta. Pembuatan sarana jembatan di Suwedi yang merupakan salah satu daerah binaan Dispotmar Lantamal V ini dibenarkan Kepala Dinas Potensi Maritim (Kadispotmar) Lantamal V, Letkol Laut (P) Didik Dhuwijantoko.
Menurutnya, pembangunan sarana ini melibatkan sedikitnya 99 anggota Lantamal V dalam pengerjaannya dan diharapkan pada akhir Agustus nanti, jembatan tersebut sudah bisa dinikmati warga di kawasan Suwedi dan sekitarnya.
Pembangunan infrastruktur jembatan ini lanjut Didik –sapaan akrab Kadispotmar Lantamal V- bertujuan untuk mendukung distribusi lalu lintas barang maupun manusia dan membentuk struktur ruang wilayah sehingga pembangunan infrastruktur memiliki dua sisi yaitu tujuan pembangunan dan dampak pembangunan.
“Setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik dampak positif maupun dampak negatif, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana melaksanakan pembangunan untuk mendapatkan hasil dan manfaat yang maksimum dengan dampak negatif terhadap lingkungan yang minimum,” terangnya.
Para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jembatan, yang terdiri dari pemerintah sebagai pemilik (owner) sekaligus pembuat kebijakan (policy maker), pengusaha/kontraktor sebagai penyedia jasa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap infrastruktur jembatan, haruslah bersama-sama melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sehingga infrastruktur jembatan yang dibangun tersebut tidak hanya berfungsi sebagaimana mestinya tapi juga berwawasan lingkungan sehingga produk infrastruktur yang dihasilkan ramah terhadap lingkungan.
Pemerintah telah banyak mengeluarkan peraturan dan pedoman yang mengatur masalah pembangunan jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan, Dalam implementasi di lapangan peraturan dan pedoman tersebut telah dimasukkan dalam pasal syarat-syarat kontrak, sehingga kontraktor sebagai penyedia jasa wajib melaksanakan pasal-pasal tersebut.
“Semoga pembangunan ini bisa memberikan manfaat lebih banyak pada pasyarakat sekitar dan bisa meningkatkan kesejahteraannya dimasa datang,” pungkasnya.@Budi beritalima.com