Lantaran Tak Gubris SP dari Satpol PP, Tower di Genteng Langsung Disegel

  • Whatsapp
Satpolpp Banyuwangi Segel Tower di kawasan Desa Kembiritan

BANYUWANGI, Beritalima.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi tindak tegas dengan melakukan penyegelan tower yang ada di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Setelah melakukan sidak dan diduga tidak kunjung melakukan pengurusan izin setelah pelayangan surat peringatan (SP), Selasa (10/11/2020).

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ahmad Ripai, mengatakan penyegelan itu dilakukan dengan memasang garis Satpol PP dan banner bertulisakan bangunan ini disegel.

“Hanya satu tower yang kami lakukan penyegelan,” katanya.

Menurut Ripai, penyegelan ini dilakukan kepada tower PT Tower Bersama. Karena setelah diberikan SP, pemilik tidak tidak segera melakukan melakukan pengurusan izin.

“Hanya tower yang berada berada di Desa Genteng Wetan, yang melakukan pengurusan setelah diberikan SP,” ujarnya.

Tower tersebut, jelas dia memang belum aktif. Namun tower sudah berdiri. Dan melanggar peratutan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2001 tentang retribusi tertentu. Bahkan, pengurusan izin tower belum masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi.

“Ini sebagai teguran keras kepada pengusaha tower lainnya, agar tidak langsung membangun sebelum izin turun,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya ‘Satpol PP Banyuwangi Sidak Dua Tower Ilegal’ setelah menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah Kecamatan Genteng adanya banguan tower yang diduga belum mempunyai izin. Dua tower yang disidak adalah milik PT Protelindo dan PT Tower Bersama. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait