LaNyalla Amandemen Kelima UUD 1945 Bantu Putra Daerah Maju Capres

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyuarakan amandemen ke-5 UUD 1945. Kali ini, LaNyalla membicarakan hal itu saat melakukan media visit ke Radar Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (25/5).

Kehadiran LaNyalla bersama rombongan, diterima Direktur Radar Tarakan Anthon Joy Nahampun dan Pemred Radar Tarakan Azwar Halim, beserta jajaran.

Anthon Joy menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran LaNyalla.
“Kami sangat bangga atas kehadiran para senator. Sebuah kehormatan bagi kami Ketua DPD RI berkenan hadir,” ucap dia.

LaNyalla meminta dukungan kepada Radar Tarakan atas inisiasi DPD RI terhadap wacana amandemen konstitusi kelima UUD 1945. Dengan amandemen ini, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen bisa mengikuti Pilpres melalui DPD.

Dijelaskan, DPD RI memperjuangkan amandemen kelima lantaran amanat amandemen keempat UUD 1945 hanya mengizinkan partai politik yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

“Dengan begitu, tertutup saluran buat putra putri terbaik daerah di luar kader partai atau mereka yang non-partisan maju di pilpres. Hal ini yang sedang kita perjuangkan, mohon bantuan teman-teman Radar Tarakan untuk expose masalah itu,” kata dia.

LaNyalla mengingatkan, sebelum amandemen, DPD RI yang merupakan jelmaan Utusan Daerah bisa terlibat aktif di MPR RI bersama DPR RI mengusulkan dan menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Setelah amandemen, utusan golongan hilang, dan utusan daerah berubah menjadi DPD RI. Namun, kewenangan ikut hilang sehingga hanya parpol yang bisa usung capres. Kita menuntut hak sebagai non partisan karena kami sebagai anggota DPD RI kan nggak boleh masuk parpol,” jelas dia.

Ditambahkan, DPD sebagai utusan daerah idealnya menjadi sarana bagi putra putri terbaik non partisan yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Karena itu, DPD juga akan berjuang menghapuskan ambang batas capres atau Presidential Threshold (PT) yang diatur UU No: 7/2017 tentang Pemilu.
Aturan itu mengharuskan capres dan cawapres mendapat dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara nasional.

“Saya harapkan masyarakat daerah bisa terus memberikan dukungan agar putra terbaiknya yang non-partisan punya peluang sama dengan kader parpol untuk maju sebagai capres. Ini juga menguntungkan kader parpol kecil.”

Tentang kemungkinan LaNyalla maju sebagai capres 2024, senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini menegaskan, saat ini niatnya hanya ingin membawa aspirasi daerah, termasuk soal pencalonan tokoh non-partisan.

“Sebagai Ketua DPD RI, saya ingin berbuat yang terbaik untuk seluruh stakeholder, termasuk putra putri terbaik daerah untuk mewakafkan hidup buat bangsa dan negara. Itu tugas yang diamanatkan ke saya sebagai Ketua DPD RI,” tegas LaNyalla. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait