LaNyalla: Beri Sanksi Pengusaha Sektor Non Esensial dan Kritikal Langgar PPKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Tingginya kasus positif Covid-19 di Jawa Barat mendapat sorotan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Untuk mengurangi kasus ini, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi terhadap pengusaha non esensial dan kritikal yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Data Kementerian Kesehatan, penambahan positif tertinggi Covid-19 ditemukan di DKI Jakarta (9.366) dan Jawa Barat 8.591 kasus. Secara kumulatif, sejak Maret 2020 hingga hari ini jumlah positif Covid 2.379.397.

 

“Menurut saya PPKM Darurat di Jawa Barat belum
mencapai hasil yang maksimal. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil juga mengakui penurunan mobilitas warga masih 17 dari target 30 persen. Karena itu Pemprov Jabar perlu kerja keras agar penurunan mobilitas ini mencapai target,” kata LaNyalla, Rabu (7/7).

 

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencari akar permasalahannya. Terlebih, muncul kabar mobilitas warga dipicu dengan adanya kerancuan mengenai sektor esensial dan kritikal, dua sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas terbatas di masa PPKM Darurat.

 

“Masyarakat di Jawa Barat banyak yang belum paham mengenai kedua sektor ini. Karena itu, perlu dilakukan edukasi secara masif tentang definisi sektor esensial dan kritikal itu. Juga masih ada sektor industri yang WFO dan
sedikit abai akan protokol kesehatan,” tutur dia.

 

Di tengah kondisi saat ini, LaNyalla meminta Gubernur dan aparatnya tegas dalam menegakkan aturan agar selama PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021, warga patuh dengan segala aturan yang ditetapkan.

“Pasalnya, kasus positif di Jabar tertinggi kedua. Jika pengawasan kendor dan penegakan disiplin terhadap
aturan PPKM Darurat kurang, maka mobilitas warga sulit
untuk ditekan. Imbasnya angka kasus bisa tetap tinggi
bahkan lebih tinggi,” ujar dia.

 

Tindakan tegas dengan sanksi yang tepat, lanjut LaNyalla, dibenarkan secara aturan yang berlaku. Karena itu, dia meminta Pemprov Jabar menindak tegas dan melibatkan aparat penegak hukum untuk menekan
kepatuhan warga.

 

“Sanksi untuk para pelanggar PPKM Darurat telah disiapkan sesuai aturan berlaku. Sesuai instruksi Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko-Marves). Tidak ada diskusi lagi sebenarnya soal sanksi ini. Harusnya tanpa kompromi,” jelas dia.

Ditambahkan, sanksi selama PPKM Darurat bukan lagi berbentuk edukasi dan sosialisasi. Namun, harus pada hukuman sesuai tingkat pelanggaran dan kesalahan.

 

“Ada penindakan secara pidana hingga denda uang tunai. Misalnya untuk individu diberlakukan hukuman kerja sosial atau denda berupa uang. Bagi dunia usaha selain denda, penyegelan, bisa juga pencabutan izin usaha. Intinya hal itu sudah diatur dan terdapat dasar hukum yang jelas,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait