JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera membuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022.
Apalagi, ungkap senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur tersebut, pihak Kemendikbudristek sudah memutuskan TA baru sudah akan diterapkan sekolah dengan cara tatap muka meski Indonesia masih pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Permintaan soal adanya regulasi, baik itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Prosedur Operasional Standar (POS) disampaikan banyak pihak, salah satunya PGRI Yogyakarta. “Pemda perlu membuat kebijakan sebagai payung hukum, apalagi PPDB 2021/2022 dilakukan di masa pandemi,” kata LaNyalla di sela-sela kunjungan di Yogyakarta, Sabtu (5/6).
Dijelaskan, Juklak dan Juknis atau POS memudahkan pelaksanaan PPDB di lapangan. Selain itu, Pemda perlu memutuskan apa yang dijadikan dasar untuk seleksi PPDB, baik bentuk nilai gabungan rapor, ataupun Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) bertujuan terlaksananya PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
Selain soal PPDB, LaNyalla juga menyoroti persiapan sekolah tatap muka yang mulai dilakukan awal tahun ajaran baru ini. Lanyalla mengingatkan, kebijakan harus memperhatikan ciri khas dari masing-masing wilayah.
“Kebijakan harus diikuti dengan pengawasan, evaluasi dan opsi lain bila Covid-19 menyerang siswa-siswi di sekolah. Yang paling penting sosialisasi kebijakan itu agar masyarakat atau orang tua tidak mengalami kesalahan informasi,” tutur LaNyalla.
Ketua DPD RI juga mengingatkan Pemda untuk mempercepat vaksinasi kepada tenaga pendidik dan staf sekolah. Jangan sampai pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa persiapan yang matang.
“Apalagi untuk anak dan remaja belum menjadi prioritas vaksinasi. Jadi, perlindungan terhadap pendidik, khususnya guru, harus dikedepankan supaya melindungi para siswa,” demikian AA LaNyalla Mattalitti. (akhir)