JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LHP LKPP 2020 dan IHPS II/2020 disampaikan BPK RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar DPD RI, Kamis (24/6). DPD RI akan mempelajari, meninndaklanjuti laporan itu. “Laporan dan masukan BPK RI menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan UU yang berkaitan dengan APBN,” ucap LaNyalla.
Dalam Paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin, LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.
“Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelas dia.
LaNyalla mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI No: 2/2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
“Berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV, bila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” imbuh dia.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna mengatakan, pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntasi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan LKPP 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN). “Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan pada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,” papar dia di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pekan ini.
Dalam Paripurna itu, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya.
BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan Rp 16,62 miliar, meliputi 1.956 (28 persen) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 12,64 miliar, serta 2.988 (43 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp 3,98 miliar. (akhir)