JAKARTA, Beritalima.com– Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan tarif parkir kendaraan menjadi polemik. Bahkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemprov DKI mengkaji lebih dalam rencana itu sebelum direalisasikan.
Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No: 31/2017. Dalam penjelasan Dishub DKI Jakarta, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di Kawasan Pengendali Parkir (KPP).
Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal. Tarif Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam, Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam.
Besaran tarif itu akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda. “Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya dan apa besaran itu masuk akal dan bisa dipenuhi warga,” tutur LaNyalla, Sabtu (26/6).
Tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini, paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B. Kenaikan tarif parkir nanti berlaku juga di lokasi lahan milik swasta meski biaya yang dikenakan lebih murah.
Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertinggi Rp 25.000/jam. Menurut LaNyalla, pemberlakuan aturan baru juga harus memperhatikan kondisi ekonomi warga ibukota.
“Kita ketahui saat ini perekonomian sedang sangat sulit dampak dari pandemi Covid-19. Saya rasa tidak elok apabila kenaikan tarif parkir dilakukan saat pandemi masih melanda. Harus ada evaluasi mengenai kapan kenaikan tarif parkir mulai dilakukan,” sebut dia.
Pemprov DKI Jakarta beralasan, kenaikan tarif parkir dilakukan untuk menekan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Hal itu dianggap penting sebagai upaya menekan kemacetan di Jakarta.
“Tapi apakah benar-benar akan efektif? Sebaiknya Pemprov DKI lebih berfokus terhadap peningkatan fasilitas transportasi umum. Karena sudah bukan rahasia lagi bagaimana kurang memadainya pelayanan transportasi umum di Jakarta,” kata LaNyalla.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur ini mengingatkan masih kurangnya armada bus hingga kereta api di Jakarta. LaNyalla mempertanyakan kesiapan transportasi publik apabila terjadi penambahan penumpang.
Saat ini setiap hari masih terjadi penumpukan penumpang di transportasi umum. Bukan rahasia lagi bus dan KRL penumpang berdesakan, termasuk sampai saat ini kita berada dalam pandemi Covid-19 yang harusnya setiap orang melakukan jaga jarak untuk menghindari penyebaran virus. Jadi apakah sudah layak fasilitas dan pelayanan transportasi di Jakarta?”
LaNyalla juga pesimistis kenaikan tarif parkir akan membuat masyarakat yang biasanya bermobil beralih jika kelayakan dan pelayanan transportasi umum di DKI tidak dibenahi.
Apa dengan tinggi kenaikan tarif parkir lantas membuat warga bermobil tertarik beraktivitas dengan kendaraan umum. Ini harus dipertimbangan? “Betulkah efektif kenaikan tarif menarik kalangan menengah atas untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, apalagi di masa pandemi ini,” papar dia.
LaNyalla menyadari Pemda terus berupaya berkreasi untuk memperoleh pemasukan daerah. Namun, LaNyalla berharap agar kebijakan-kebijakan Pemda jangan sampai menuai kontroversi karena bisa memicu munculnya berbagai permasalahan baru.
“Saya khawatir kenaikan tarif parkir yang tinggi menambah kantong-kantong parkir liar. Dampaknya justru akan merugikan masyarakat. Belum lagi driver ojek online yang sering mendapat orderan membeli makanan atau barang, pasti akan sangat memberatkan,” jelas dia.
Untuk itu, LaNyalla berharap, kebijakan kenaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta tidak dulu direalisasikan sampai betul-betul diketahui bagaimana tingkat efektivitasnya. “Harus dipelajari lebih lanjut. Saya berharap Pemda dalam membuat kebijakan humanis sehingga tak membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” kata dia.
Dalam waktu dekat, Dishub DKI Jakarta juga melakukan uji coba tarif tertinggi parkir di di kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat dan Blok M Square. Ada beberapa kriteria yang dikenakan tarif tertinggi, di antaranya kendaraan dengan emisi tinggi dan yang telat membayar pajak. (akhir)