JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan kartu nikah digital dalam waktu dekat. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana itu karena mempermudah masyarakat, khususnya pasangan suami-istri.
Namun, Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar digitalisasi kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan lainnya. “Buku nikah digital harus terkoneksi dengan data yang lain agar memudahkan masyarakat mengurus berbagai keperluan terkait. Jadi, harus terintegrasi dengan e-KTP, Akte, Kartu Keluarga (KK) bahkan hingga BPJS dan NPWP,” tutur LaNyalla.
Dikatakan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat. “Buku nikah digital merupakan inovasi dan memiliki sisi praktis yang sangat tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, artinya Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman apalagi kita sedang menuju revolusi industri 4.0.”
Dijelaskan, kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah teknis seperti hilang atau rusak. “Kartu nikah digital sangat praktis, efisien serta memudahkan masyarakat karena pasangan bisa mengaksesnya secara online dari dan di mana pun mereka berada ketika dibutuhkan,” ucap dia.
Dia berharap agar sosialisasi mengenai kartu nikah digital dapat gencar dilakukan. “Para senator bisa membantu sosialisasi di daerah binaannya sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dan berbagai instansi atau stakeholder yang berkepentingan,” sebut LaNyalla.
Meski begitu, tokoh keluarga Bugis ini meminta Kemenag memperhatikan sejumlah hal. Menurut LaNyalla, perlu ada langkah yang dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan digitalisasi buku nikah. “Jangan sampai buku nikah digital dipalsukan untuk disalahgunakan. Kalau tidak hati-hati, buku digital rentan dimanfaatkan untuk hal kurang baik.”
LaNyalla juga meminta agar kartu nikah digital punya kekhasan yang valid. Perlu ada sistem yang memudahkan pihak terkait melakukan tracking apabila kartu nikah digital digunakan tidak sebagai mana mestinya.
“Harus punya nomor registrasi yang tidak dapat dipalsukan. Jadi, ketika digunakan nomor registrasi akan mendata apakah buku nikah itu asli atau palsu. Kemudian juga gampang dilacak pihak yang berkepentingan mana kala digunakan untuk sesuatu yang tidak benar,” tegas LaNyalla.
Penerbitan kartu nikah digital sesuai amanat UU No: 25/2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban memberikan layanan prima, terbaik, mudah dan berkualitas.
Dengan inovasi itu, pasangan suami-istri yang akan bepergian tidak perlu lagi membawa kartu nikah fisik. Ini sebagai bentuk antisipasi hilangnya kartu nikah karena pasangan hanya perlu membawa salinan digital sehingga cukup praktis saat melakukan perjalanan. (akhir)