LaNyalla Minta Jaminan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Korban Covid

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah memastikan anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 akan menjadi tanggungan negara. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik hal itu.

 

Hanya saja, LaNyalla mengingatkan Pemerintah memastikan seluruh kebutuhan anak-anak korban Covid ini terpenuhi.

Tak cukup jika negara hanya berfokus terhadap jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan saja.

“Jaminan sosial menyangkut kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Jangan sampai urusan kesehatan dan pendidikan terpenuhi, tapi mereka harus pontang-panting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap LaNyalla, saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/8).

 

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur tersebut menekankan perlunya pendampingan jangka panjang terhadap anak-anak itu, termasuk pendampingan psikososial. Hal ini diperlukan karena kehilangan orang tua akibat Covid pastinya meninggalkan trauma mendalam.

 

“Tentunya program trauma healing sangat dibutuhkan untuk anak-anak ini. Bukan hal yang mudah kehilangan dua orang tua dalam satu waktu. Luka berat kehilangan itu akan berkepanjangan. Karena itu, Pemerintah harus membuat program paling tepat untuk menanganinya,” tutur dia.

LaNyalla juga menyoroti kevalidan data jumlah anak yatim piatu yang kehilangan orang tua akibat Covid. Kementerian Sosial mencatat saat ini kurang lebih 4 juta anak yatim di Indonesia, termasuk data dari Satgas Covid-19 yang menyebutkan ada 11.045 anak menjadi yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua mereka meninggal karena sakit atau bencana alam.

 

Jumlah anak yatim piatu khusus yang orangtuanya meninggal karena Covid masih belum jelas. Sudah betul Pemerintah Pusat menggandeng Pemerintah Daerah, yayasan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan instansi terkait untuk mengumpulkan data agar betul-betul akurat.

“Jangan ada satu pun anak yatim piatu korban Covid tidak terdata. Pemda melalui dinas sosial harus selalu meng-update dan mencurahkan perhatiannya terhadap hal ini,” ujar LaNyalla.

 

Ditambahkan, pemerintah harus ikut terlibat memperhatikan penempatan anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya akibat Covid. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 44/2017 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No: 1/2020, pengasuh utama bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia prioritasnya adalah keluarga sampai derajat ketiga, seperti kakek-nenek, atau paman-bibi mereka.

 

“Jika tidak dimungkinkan, penempatan anak memang bisa melalui orang tua asuh dan LKSA atau panti asuhan. Hanya saja untuk program orang tua asuh harus melalui prosedur yang benar agar tidak bermasalah di kemudian hari. Jadi negara harus sistematis untuk mengurus anak-anak korban Covid,” tegas LaNyalla.

 

Program tanggungan anak yatim piatu akibat Covid oleh negara tercantum dalam penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan UU Anggaran Pendapat dan Belanja (APBN) 2022 pemerintah.

LaNyalla menyatakan, memang sudah menjadi tugas negara untuk mengurus anak-anak terlantar.

“Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah wajib memastikan memenuhi amanat konstitusi itu,” ucap LaNyalla. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait