LaNyalla Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat mendukung upaya Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemberlakukan PPKM mulai (3/7) hingga 20 Juli mendatang untuk Pulau Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai Assessment 3 di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

“Kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi dengan partisipasi warga, sebab target pemerintah menurunkan penambahan kasus Corona akan sulit tercapai bila masyarakat abai. Saya imbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” kata LaNyalla, Sabtu (3/7).

Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan, siapapun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana dengan pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100 persen Work From Home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal. Hanya dua sektor itu yang diperbolehkan menerapkan kebijakan Work From Office (WFO), dengan aturan yang ketat.

Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk kategori sektor itu.

Sektor kritikal itu dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

“Penting buat perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya.”

Ditambahkan, PPKM Darurat juga mengatur agar pembelajaran dilakukan dengan sistem online. Tidak itu saja, aturan perjalanan keluar kota yang ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dengan bukti dokumen bebas Covid.

“Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. Mulai dari pengetatan protokol kesehatan, sampai pelarangan melakukan percakapan serta makan dan minum selama perjalanan.”

PPKM Darurat membatasi mobilitas masyarakat. Korlantas Polri menyiapkan 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali.
Bahkan menutup akses keluar masuk Jakarta. Masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan Satgas Covid-19 di masa PPKM Darurat.

“Ada 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta, mulai dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, sampai perbatasan menuju Jakarta. Polisi akan memantau mobilitas warga selama PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan, termasuk di tol dalam kota,” terang LaNyalla.

Jam operasional transportasi umum juga menjadi lebih pendek dengan penumpang yang semakin terbatas. Untuk itu LaNyalla meminta kepada warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, untuk betul-betul memperhatikan jadwal operasional transportasi umum. Mal dan pusat perbelanjaan harus ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.

LaNyalla menyadari akan banyak sektor usaha yang terdampak akibat kebijakan ini. Namun, ia berharap para pengusaha tetap bisa berinovatif agar usahanya tetap berjalan saat PPKM Darurat diberlakukan.

“Toko bisa berkreasi dalam menjalankan usaha atau penjualannya. Misal dengan melakukan penawaran melalui sistem online, sehingga walaupun secara fisik toko tutup, tapi proses perdanganantetap bisa dilakukan. Dengan demikian, pegawai juga masih bisa mencari nafkah dan tidak perlu mengalami pemutusan hubungan kerja.”

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka. Namun, operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Untuk apotik dan toko obat buka 24 jam.

PPKM juga mengizinkan restoran atau tempat makan buka, tetapi tidak boleh makan di tempat (diner in). Restoran harus menerapkan sistem take away atau delivery kepada pelanggan. “Sistem delivery membantu pekerja yang mengandalkan pemasukan harian mencari nafkah, seperti driver ojek online,” sebut LaNyalla.

Dia meminta masyarakat memaklumi aturan PPKM Darurat yang mewajibkan tempat ibadah, area publik, taman, dan tempat wisata ditutup. Begitu juga terhadap kegiatan sosial, seni/budaya dan olahraga.

Ditutupnya tempat ibadah, bukan berarti kita tidak bisa menjalankan kewajiban ibadah karena kita masih bisa melakukannya di rumah. Perlu diingat, kebijakan ini dibuat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kondisinya cukup parah.

“Saya juga mengingatkan Kepala Daerah untuk melarang setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Peran perangkat desa sangat penting untuk memantau dan memberi pembinaan kepada warga.

Tak hanya itu, peran keluarga sebagai kelompok lingkungan terkecil juga tidak kalah pentingnya. Anggota keluarga harus saling mengingatkan agar aktivitas lebih banyak dilakukan di rumah selama masa PPKM Darurat.

“Peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19 yang semakin meningkat sangat penting. Anak juga harus mengingatkan orang tua untuk membatasi kegiatan di luar rumah. Mari kita sama-sama menjaga diri, menjaga keluarga, dan lingkungan dari ancaman virus Corona,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait