JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keluhan driver ojek online masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021 dengan meminta operator mengurangi potongan untuk driver.
Permintaan LaNyalla itu berkaitan dengan keluhan para driver karena operator tetap melakukan potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan. Ia meminta operator memberi perhatian atas keluhan itu. Sebab, situasi saat ini benar-benar darurat. Operator-driver adalah mitra yang harus saling menguntungkan.
“Kepada operator seperti Gojek, Grab atau operator lain, kami berharap kebesaran hatinya dalam menyikapi kondisi sekarang. Kita meminta agar operator memberi keringanan pemotongan biaya setiap kali antar pesanan ke pelanggan. Misalnya potongan 10 persen dari yang biasanya 20 persen,” ujar LaNyalla, Selasa (6/7).
Menurut LaNyalla, memberikan pemotongan 10 persen untuk driver tidak akan mengurangi profit bagi operator.
“Saat ini kondisi sedang tak baik-baik saja. Semua juga sedang dalam masa-masa sulit. Kita harus saling membantu dan memberi perhatian keadaan orang lain, apalagi mitra yang selama ini bekerja secara bersama,” tutur dia.
Kebijakan PPKM, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, memang memberatkan para pengemudi ojek online. Adanya pembatasan mobilitas warga berimbas terhadap pendapatan mereka.
“Banyak curhat masuk ke saya dari driver ojek online ini. Penghasilan mereka menurun drastis sejak PPKM Darurat diberlakukan. Untuk membawa penumpang sudah sangat sepi. Praktis mereka mengharapkan dari pengantaran paket atau makanan yang masih cukup ramai, tapi seringkali terkendala penyekatan petugas,” ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati selama PPKM Darurat yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
Kedua, pengemudi ojek online maupun pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal 1 meter.
Terakhir, perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver tanpa terkecuali. (akhir)