LaNyalla: Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Selama PPKM Darurat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah memberikan treatment alternatif bagi mereka.

Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.

“Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku Juni
hingga Agustus 2021. Tapi hal kurang tepat dan tak memberi pengaruh,” katanya LaNyalla, Sabtu (3/7).

Insentif yang diberikan menggunakan mekanisme Pajak Tanggung Pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pembebasan meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran dan pasar rakyat.

“Pembebasan PPN itu tidak banyak membantu, atau bisa dibilang tidak terlalu efektif. Karena dipastikan selama PPKM Darurat akan banyak penyewa yang meminta keringanan atau bahkan pembebasan biaya sewa karena tidak beroperasi,” tutur dia.

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu menyarankan Pemerintah memberikan alternatif treatment lain seperti penghapusan beban-beban pajak reklame, royalti dan perizinan.

“Saya kira insentif atau keringanan semacam itu yang diperlukan pengusaha pusat perbelanjaan. Kita berharap semua bisa bertahan di tengah kondisi sulit seperti sekarang,” ucap dia.

Selain itu, LaNyalla menilai pusat perbelanjaan seharusnya mendapatkan keringanan untuk membayar tagihan listrik dan gas. Jika penutupan pusat perbelanjaan berkepanjangan seiring dengan PPKM Darurat, dia khawatir banyak pekerja yang dirumahkan, bahkan terjadinya PHK.

Dikatakan, kita harus hormat dan patuh kepada keputusan PPKM Darurat Jawa-Bali. Tetapi perlu dilihat secara jernih penyebaran Covid-19 terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Karena itu penanganannya harus lebih berbasis mikro.

“Strategi penanganan dan pembatasan dalam bentuk PPKM Darurat ini lebih banyak di tingkat makro. Kalau kebijakan itu berkepanjangan bakal berdampak besar terhadap pelaku usaha akibat penanganan tidak fokus pada akar masalah,” lanjut dia.

Dinilai, penutupan operasional selama PPKM Darurat dapat membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Padahal kondisi usaha juga belum stabil hampir 1,5 tahun ini akibat pandemi.

“Bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan tahun 2021 ini lebih berat dari tahun lalu karena mungkin masih ada dana cadangan. Tahun ini dipastikan dana sudah terkuras untuk bertahan,” kata LaNyalla.

Meski di tengah kondisi defisit, LaNyalla berharap para pengusaha tetap mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. “Kita minta meski tidak beroperasi atau cuma terbatas operasionalnya, hak-hak karyawan tetap harus diberikan,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait