JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi langkah pemerintah meluncurkan program subsidi upah dengan alokasi dana Rp 8,8 triliun karena langkah itu membantu pekerja yang dirumahkan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Alokasi dana yang dikeluarkan Pemerintah ditujukan untuk 8,8 juta pekerja non esensial. Bantuan itu disalurkan dalam 2 tahap, Rp 500 ribu untuk 2 bulan dan dibayarkan sekaligus Rp 1 juta.
“Program subsidi upah yang dikeluarkan ini inisiasi yang baik. Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM Darurat,” kata LaNyalla saat reses di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (22/7).
Program subsidi upah ini, bukan untuk pekerja yang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, buat pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis sehingga terpaksa dirumahkan perusahaan.
Ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.
“Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta ini adalah mereka yang bekerja di sektor non esensial. Pekerja juga harus sudah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4,” kata LaNyalla.
Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, sejak awal pelaksanaan PPKM Darurat sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode Work From Home (WFH). Sedangkan saat PPKM Darurat, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan beroperasi.
“Jadi, memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan,” ucap LaNyalla.
Dia juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM Darurat. Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan atau memutus para pegawai kontrak.
Itu terjadi lantaran pengusaha semakin sulit membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat.
“Saya memahami kondisi yang sedang dialami. Namun sekali lagi saya mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK. Pengusaha bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi paling baik,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)