LaNyalla: Tak Benar DPD RI Tidak Dikutkan Bahas RUU Minerba

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, tidak benar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No: 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) cacat hukum.

Hal itu dikatakan LaNyalla menanggapi Anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) adalah cacat hukum.
Bahkan LaNyalla menyebut, anggapan itu berlebihan. Soalnya, hingga hari ini pembahasan tingkat pertama RUU itu belum pernah dilakukan.

Bahkan, pemerintah menunda agenda pembahasan tersebut, karena semua pihak masih fokus kepada penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. “Menteri ESDM sudah menyampaikan penundaan pembahasan. Bahkan di suratnya tertanggal 3 April 2020, disebut sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi dari mana dianggap cacat hukum. Dibahas saja belum. Faktanya memang ditunda kan,” ungkap LaNyalla seperti tertulis dalam keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI yang diterima awak media, Rabu (8/4).

Disinggung mengenai tak dilibatkannya DPD RI dalam pembahasan RUU ini, LaNyalla menyatakan tak benar DPD RI tidak dilibatkan. Sebab pimpinan DPR RI sudah bersurat ke DPD RI terkait hal itu. Tugas DPD RI melalui alat kelengkapan yang membidangi Minerba, selain menyusun dan membahas DIM, juga nanti terlibat di fase pembahasan tingkat pertama.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini kan ditunda. Dan para Senator masih di daerah masing-masing untuk bekerja bersama Pemerintah Daerah dalam penanggulangan Covid-19. Dan sekarang Wakil Ketua III DPD RI Pak Sultan Bachtiar Najamuddin melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait mengenai hal teknis, sebagai langkah menyiapkan bila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan,” tandas LaNyalla.

Dihubungi terpisah, Sultan menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait hal itu. Mengingat amanat konstitusi di UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (1) dan (2) yang memberi kewenangan kepada DPD RI untuk ikut membahas serta mengacu kepada putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 serta UU MD3. “Semua yang berkaitan dengan daerah, dalam hal ini Sumber Daya Alam, DPD pasti mengambil peran,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait