LaNyalla Tegaskan DPD Palang Pintu Halau Jabatan Presiden Tiga Periode

  • Whatsapp

Jakarta — Sebagai Ketua Lembaga Negara dalam.hal ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, benar-benar nekad. Lembaga yang dibawahinya seperti. oposisi. Ini dia tunjukan ketika menolak Presiden threshold dan sekarang dia.menolak penundaan pemilu, apalagi tambahan periode jabatan presiden.

Saat memberikan Keynote Speech pada acara Dialog Kebangsaan bertema ‘Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa’, kerja sama DPD RI dan Gerakan Bela Negara di Ruang Sriwijaya, Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Senin (14/3/2022), LaNyala dengan lantang mengatakan lembaganya tidak akan membiarkan twrjadinya tambahan periode jabatan Presiden RI.

“Saya tegaskan bahwa kami, DPD RI merupakan palang pintu agar jangan sampai ada penambahan tiga periode jabatan Presiden,” kata LaNyalla

Senator asal Jawa Timur itu mengaku tak masalah jika partai politik hendak melakukan amandemen konstitusi. Namun sebagai wakil daerah, LaNyalla menegaskan jika DPD RI merupakan lembaga non partisan.

“Kami ini amandemen. Kami non partisan. Kami sebagai seorang independen juga berhak mengajukan diri menjadi Presiden. Saya sampaikan silakan saja kalau mau amandemen konstitusi,” papar LaNyalla.

Menurut dia, saluran Presiden dari jalur independen bukan hal tabu. “Wali kota dan bupati ada jalur independen. Gubernur juga ada calon independen. Kenapa Presiden tidak. Kenapa? Takut?” tanya LaNyalla.

Pada kesempatan itu, LaNyalla mengajak kepada rakyat Indonesia untuk mengawasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sampaikan kepada kita semua bahwa yang harus kita soroti adalah adalah Mahkamah Konstitusi. Dia bisa memutuskan ke sana ke sini. Seolah-olah dia yang menjadi Tuhan,” tegas LaNyalla.

Padahal, di balik kekuasaan yang dimiliki MK, ada kekuasaan yang lebih tinggi dan tak terbatas yakni kekuasaan Tuhan, Allah SWT.

“Untuk itu, kita harus memberi peringatan kepada MK bahwa keputusan yang mereka buat akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Jangan kita ini hidup di dunia untuk main-main,” ujarnya.

Dikatakan LaNyalla, keputusan ugal-ugalan Mahkamah Konstitusi karena mereka tak ada yang mengawasi.

“Maka kita wajib mengawasi MK. Selama ini MK mengambil keputusan seenaknya sendiri. Kita menuntut hak kita,” tegas LaNyalla.

Dikatakannya, dalam pemilu, bagaimana mungkin basis suara didasarkan pada pemilihan sebelumnya.

“Bagaimana mungkin kita cari Presiden untuk tahun 2024 tapi berbasis Pemilu 2019. Kalau mau dipisahkan. Pemilihan DPR dulu, baru Presiden. Mari kita sampaikan kebenaran kepada MK. Berapa kali pun kita ditolak oleh MK, maka kita harus yakin suatu saat kita akan menang. Saya mengajak kepada seluruh rakyat untuk menuntut hak kita,” ajak LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, masih banyak yang harus dibenahi di negeri ini. “Sudah saatnya kita memiliki generasi dan pemimpin pelurus bangsa di tahun 2024,” ucapnya.

Hadir dalam kesempatan itu para Senator Anggota DPD RI, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin, Togar M Nero dan Brigjen (Pol) Amostian, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Hadir pula Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Profesor Amien Rais secara virtual, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Profesor Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjen TNI (Purnawirawan) Hidayat Purnomo dan para pegiat dan pemerhati konstitusi.

Sementara Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin, memuji keberanian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam.menegakan konstitusi dan hak hak rakyat.

Din Syamsuddin menyebut akar masalah bangsa ini adalah kediktatoran konstitusional.

“Masalah besar bangsa ini dalam politik, terjadi kristalisasi dan penguatan kediktatoran konstitusional. Seolah-olah berbasis konstitusi, tapi yang terjadi adalah kediktatoran,” tegas Din Syamsuddin.

Dikatakannya, istilah kediktatoran konstitusional paralel dengan sentralisme demokrasi. Di mana, proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penyusunan undang-undang banyak tak memenuhi persyaratan. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait