JAKARTA, Beritalima.com– Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, pelaksanaan sertifikasi profesi di Jawa Timur juga mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Dalam rangkaian lanjutan reses kali ini, LaNyalla bertemu dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin setempat di Surabaya, Sabtu (17/10). Dalam kesempatan itu, LaNyalla menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk mereka yang berprofesi sebagai broker properti.
“Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil,” tambah dia.
Selain dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti broker itu profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global.
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengataka, persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan, itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi.
Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen. “Harapan kami, semua broker memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi, sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI,” ujar Tritan.
Standar kompetensi itu juga berfungsi untuk menjembatani developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini sehingga BNSP dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti. (akhir)