LaNyalla: Tinjau Ulang Bunga Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang bunga dana pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kondisi kontraksi ekonomi yang dalam, LaNyalla menilai Pemerintah Daerah (Pemda) memerlukan dana PEN sehingga berhutang menjadi solusi mengatasinya. “Kondisi saat ini memang sangat sulit. Seperti yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Tentu, kondisi ini dialami juga daerah lain,” tutur LaNyalla di Gedung DPD RI Komplek Parlemen, Kamis (1/4).

Terkait dana pinjaman itu, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No: 179/2020 tentang Perubahan PMK No: 105/2020 tentang Pinjaman Pemda untuk PEN di Daerah. “Dalam ketentuan baru itu dana pinjaman dikenakan bunga. Ini perlu ditinjau, sebab banyak daerah yang terdampak Covid-19 sehingga pendapatan menurun drastis atau tidak mencapai target,” papar LaNyalla.

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu berharap pemerintah tidak perlu menambah beban daerah dengan mengenakan bunga pinjaman PEN. Sebab, PEN merupakan tanggung jawab bersama. “Pemulihan ekonomi di daerah dari dampak Covid-19 ini juga akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selama ini daerah memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Tak elok dana pinjaman yang orientasinya untuk PEN itu justru dikenakan bunga,” papar dia.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim minta komitmen Pemerintah kembali ke perjanjian awal perihal pinjaman Pemprov Banten Rp 4,9 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap tanpa bunga. Diketahui, pada 2020 lalu, Pemprov Banten mengajukan pinjaman Rp 4,9 triliun dimana Rp 800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp 4,1 triliun ke APBD 2021.

Namun, pada perjalanannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK No: 179/2020 tentang perubahan PMK No: 105/2020 tentang pinjaman Pemda untuk PEN di daerah, dimana dalam ketentuan yang baru, dana pinjaman dikenakan bunga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait