LAPODA Tanggapi Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil VI di Kota Malang

  • Whatsapp

Kota Malang, beritalima.com| Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA) menanggapi adanya dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, dari PDI Perjuangan Dapil VI Malang Raya ke salah satu Caleg DPRD PDIP Nomor Urut 2 atas nama Saifudin Zuhri. Hal itu, berdasarkan audit atau pencocokan dokumen C1 Hasil TPS atau C Hasil Salinan DPRD Provinsi di TPS dan D Hasil di tiga kecamatan.

“Di tiga kecamatan hasilnya hampir semua TPS, diduga mengalami pergeseran suara Partai ke suara caleg atas nama Saifudin Zuhri atau diduga suara dari partai lain,” ungkap George da Silva Direktur LAPODA kepada awak media di Penang Caffe Rabu (13/3/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut George analisa itu berdasarkan kajian dari pemberitaan tentang Caleg DPRD Provinsi Jatim, atas nama H. Gunawan Wibisono yang melapor ke Bawaslu dan KPU, bahwa adanya dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan yakni Blimbing, Sukun dan Lowokwaru.

“Saya tertarik, sebagai mantan Bawaslu kita melakukan analisa kejadian tersebut dengan mengumpulkan data selama 4 hari. Satu persatu kita rekap dan menemukan adanya pergeseran suara” jelasnya

Salah satu contoh lanjut George bahwa suara Saifudin waktu di TPS mendapatkan 1 suara, tapi di PPK ia mendapat 10 suara. Jadi jumlahnya 11 suara. Namun jumlah suara yang ada di parpol tidak berubah, dan juga tidak mengambil suara dari caleg lain.

“Suara dia juga bisa datang dari luar, tidak ambil dari caleg. Itu berdasarkan kajian analisa saya. Tapi kalau ada yang bilang diambil saya tidak tahu, karena saya terbatas hanya dengan sample nya” ucapnya.

Menurut Geogre, ada banyak TPS yang terjadi pergeseran suara di Kota Malang, di Kecamatan Sukun ada 570 TPS dengan 11 Kelurahan, Di Blimbing 527 TPS dengan 11 Kelurahan dan di Kecamatan Lowokwaru sebanyak 478 TPS dengan 12 Kelurahan.

“Jadi total keselurhan ada 1575 TPS. Tetapi semple yang masuk ke kita tidak sampai segitu. Jadi pergeseran suara itu tidak ada dari caleg, cuma ambil dari Partai dan itu dianggap bagian dari kecurangan. Dan saya menduga, ini ada permainan caleg bersama PPK dan jajarannya, atau partai politik bersama PPK” terangnya.

Dari pengalaman saat di Bawaslu, pergeseran suara tersebut terjadi Ketika memasuki sholat atau makan Ketika semua saksi sudah rekap keseluruhan dan menyisakan tanda tangan. Dan waktu makan atau sholat selama 1 jam ini menjadi peluang untuk orang berbuat curang.

“Sehingga kawan-kawan dari saksi datang tidak melihat lagi dan hanya tanda tangan. Itu kemungkinan terjadi” ungkapnya.

Ia juga membeberkan pergeseran suara itu untuk Kecamatan Blimbing untuk parpol itu minus 210 suara yang diambil. Sedangkan penambahan untuk Saifudin 232 suara. Kecamatan Sukun penambahan untuk parpol 426 suara, penambahan untuk Saifudin 558 suara.

Untuk Kecamatan Lowokwaru penambahan untuk parpol 160 suara, penambahan untuk Saifudidin 1944 suara. dan penambahan untuk parpol menjadi 1767 suara. Jadi total penambahan parpol ke Saifudin sebelumnya itu 376 untuk parpol, untuk Saifudin total seluruhnya 2.724 suara dan total untuk parpol 1.816 suara.

“Dengan kejadian tersebut, caleg yang diuntungkan adalah Saifudin tapi yang lain tidak diuntungkan, berarti kalau diuntungkan bagi yang lain kan merasa dirugikan walaupun suaranya dia tidak di ambil, tapi dia merasa dirugikan karena seharusnya dia lolos tapi karena suara itu langsung ke Saifudin yang akhirnya lolos,” beber Mantan Bawaslu ini.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai Lembaga Analis, George akan membuat materi kalau ada caleg-caleg yang merasa dirugikan silahkan menghubunginya.

“Kami berharap jika ada Caleg yang merasa dirugikan, saya bisa membantu menganalisa dan mengaudit,” tutupnya.

Liputan: Redaksi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait