Lapor ke PLN, Pelanggan di Temuasri Ini Malah Kena Denda

  • Whatsapp
foto : Ngatiman bersama Wahyu di kantor PLN rayon Genteng (Abi beritalima.com)

BANYUWANGI, beritalima.com – Penerangan listrik di kediaman Ngatiman, pelanggan PLN asal Dusun Krajan, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, 4 hari ini padam. Matinya aliran listrik di rumah pria 47 Tahun tersebut karena dicabut oleh petugas PLN Rayon Genteng.

Kronologi pemutusan dan pencabutan meteran listrik, menurut Ngatiman usai dirinya melaporkan dugaan troubel listrik yang berada di kediamannya. Lantaran setelah di isi pulsa jarak 3 jam, tiba – tiba listrik padam, Rabu (17/6) malam. Kemudian, karena takut terjadi sesuatu, pihaknya langsung menelpon PLN melalui 0333 123.

Bacaan Lainnya

Laporan itu baru ada tindakan Kami (18/6) malam. Dua petugas PLN Rayon Genteng datang untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. Kemudian petugas itu menyuruh pelanggan ini ke kantor PLN Genteng.

“Saat itu saya datang, di sana pihak PLN malah bertannya ada apa. Terus saya jawab trouble di pengisian pulsa listrik. Habis itu saya suruh pulang,” jelas Ngatiman saat dikonfirmasi di kediamnnya, Sabtu (20/6).

Kemudian Jumat (18/6) dua petugas PLN datang ke rumahnya, dan bilang meteran listrik yang berada di dalam rumahnya suruh mindah ke luar rumah. Lalu, dua petugas itu bilang ke Ngatiman suruh siap – siap kabel sepanjang 12 meter. Setelah itu petugas mencabut milik konsumen tersebut.

“La kok dicabut, padahal sejak 2011 meteran ini tak pernah bermasalah. Karena itu saya bertannya dan saya rekam pembicaraan petugas itu. Saya tanya apa meteran rusak, di jawab tidak. Apa ada indikasi pencurian listrik, mereka jawab tidak dan semua baik – baik saja. Kalau ingin segera dipasang, datang saja ke PLN. Kemudian saya disuruh tanda tangan di berita acara hasil pemeriksaan milik PLN Genteng,” terang Ngatiman, sembari menunjukan rekaman tersebut.

Dari keterangan itu, kemudian pelanggan ini datang lagi ke kantor PLN Genteng. Sesampainya di sana pelanggan ini disuruh bayar sekitar enam juta tujuh ratus. Dikarenakan hasil pemeriksaan di berita acara ditulis segel meteran listrik putus satu sebelah kiri.

“Saya gak merasa mutus kok. Wong sebelumnya waktu pengisian pulsa tak lihat gak kenapa – napa. La ini kok saya yang disalahkan katannya melanggar. Saya ini tidak tahu kelistrikan. Tahunya ya ngisi pulsa,” paparnya.

Karena merasa keberatan, kemudian pelanggan tersebut mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Pengaduan tersebut langsung di respon Wahyu Dharma Kusuma Sekjen LPKNI. Saat itu juga lembaga tersebut bersama Ngatiman langsung datang ke kantor PLN Genteng dan ditemui oleh supervisor kantor setempat, Senin (22/6).

“Saya sudah menanyakan keberatan pelanggan atas denda yang harus dibayar, namun tak ada solusi. Malah suruh datang ke kantor PLN Banyuwangi. Saya akan bikin pengaduan dan saya laporkan. Masak denda segel sampai jutaan rupiah,” terang Wahyu.

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu, super visor PLN Genteng akrabnya Eko, enggan untuk dikonfirmasi.

“Tidak boleh bertanya, Konfirmasi langsung saja ke PLN Banyuwangi,” cetus super visor tersebut. (Abi)

beritalima.com

Pos terkait