SURABAYA, Beritalima | Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai tim konselor mempunyai peranan penting dalam membuat rekomendasi Laporan Polisi di pelayanan SPKT.
Disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, “apabila masyarakat membuat Laporan Polisi di SPKT Polrestabes Surabaya tentunya harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu oleh Tim Konselor dari Piket Satreskrim, jika tidak mendapatkan rekomendasi, maka laporannya tersebut belum bisa diterima dan dibuatkan Laporan Polisi oleh pihak SPKT” Ucap AKBP Sudamiran
“Rekomendasi sebelum dibuatkan Laporan Polisi tersebut sangat berguna, karena untuk mengetahui apakah perkara yang dilaporkan masyarakat tersebut merupakan perkara yang diduga ada unsur tindak pidananya atau tidak”. lanjut Kasat Reskrim
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk membuat laporan polisi tersebut tidak dipungut biaya apapun, karena disatu sisi Polrestabes saat ini sudah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi” terangnya
“Sebagaimana diketahui wilayah Surabaya yang begitu luas, jika ada masyarakat yang melaporkan perkara PKDRT maka kewajiban petugas SPKT dengan Tim Konselor tersebut mengantar ke RS untuk dimintakan Visum, dan apabila masyarakat melaporkan perkara Pencurian maka kewajiban Tim Konselor koordinasi dengan anggota opsnal Satreskrim berikut Tim Inafis untuk mencari barang bukti ataupun jejak pelaku guna dilakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. tutup AKBP Sudamiran (MK/TH)