Laporan Dugaan Korupsi BK Desa Sadartengah 2022 Oleh Barracuda, Kejaksaan Negeri Mojokerto Segera Melakukan Penyelidikan

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Laporan Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, S.T, S.H perkara dugaan korupsi BK Desa Sadartengah tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendapat respon positif dari Kejari kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, setelah tiga pekan laporan dari LKH Barracuda di telaah oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dari Pidsus saat ini statusnya di naikkan ke Penyelidikan.

Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra S.H, mengaku laporan dugaan korupsi BK Desa Sadartengah 2022 oleh LKH Barracuda saat ini sudah tahap penyelidikan.

“Laporan itu telah masuk tahap penyelidikan” jelas Rizki melalui sambungan telepon, karena sedang giat di Surabaya. Jumat (19/7/2024)

Lebih Kasi Pidsus menambahkan, sejak laporan itu masuk tiga pekan lalu, langsung kita tindaklanjuti dan menelaah materi yang di laporkan oleh LKH Barracuda.

“Dan saat ini, Hasil telaahan sudah selesai ditingkatkan ke penyelidikan” ujar Kasi Pidsus.

Sementara itu, Hadi Purwanto, S.T, S.H, Ketua LKH Barracuda Indonesia, sebelumnya sempat kecewa terhadap kinerja dari pihak Kejari kabupaten Mojokerto karena dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dari Masyarakat.

“Padahal dalam laporan itu, telah kami lampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BK Desa Sadartengah, yang menurut kami janggal” kata Hadi Purwanto

Aktivis yang tengah nempuh pendidikan S2 di PTN Surabaya ini, Dalam kajiannya, dirinya tak menemukan adanya nota pembelanjaan atas pekerjaan pengadaan sirtu urug sebesar Rp 49.650.000 dan kuitansi pembelanjaan pada pekerjaan pengadaan beton K-300 senilai Rp 470.078.400. Lebih dari itu, dirinya bahkan mengaku tak menjumpai tersedianya nota pembayaran untuk biaya upah pekerja sejumlah Rp 95.335.000 berikut kuitansi pembayaran upah tukang sebanyak Rp 19.980.000.

“Kajian kami, dugaan ini Insha Allah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Tak cukup sedemikian itu Hadi menjelaskan, justru dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek rabat beton di desa Sadartengah, ditengarai tak menyisipkan dokumen gambar hasil perkembangan kegiatan saat kondisi pekerjaan masih 0%, 15%, 25% hingga 100%. Hal ini diakuinya, terlebih ketika tak dicantumkannya salinan foto surat jalan beserta nopol kendaraan pengangkut material sertu urug maupun readymix (mobil molen).

Selain itu menurut analisa Ketua Barracuda, PT. JPB sebagai pemenang lelang diduga tidak menyertakan kelengkapan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), baik dokumen WIUP, IUP eksplorasi, IUP proses produksi maupun pengangkutan dalam LPJ di desa Sadartengah, sebagai bukti bahwa material beton perusahaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Untuk CV WN (peserta lelang lainnya) berdasarkan penelitian kala itu, site plan nya resmi di Kop surat wilayah Centong Gondang, tetapi diduga tidak berproduksi. Lha sebenarnya ini dalam site plan di sana (Tawar Tlasih) ada CV MSK, PT JPB dan CV WN. Inilah dugaan kolusinya. CV WN ini disinyalir berproduksi tidak di Centong, tapi diduga di perusahaan yang notabene masih ada hubungan kerabat dengan Bupati Mojokerto aktif saat ini,” bebernya. (Kar).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait