Laporan Dumas, Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Meringkus Bandar Sabu

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Tentang adanya laporan aduan masyarakat (Dumas) ke Kapolres Sergai tentang adanya bandar narkoba di wilayah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatara Utara, melalui via sms kepada Kapolres Sergai.

Sehingga tim reserse narkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Narkoba Iptu Defta Sitepu bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Selama satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya SL alias S (32) warga lingkungan V, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Berhasil ditangkap pada dini hari, Sabtu(31/8/2019) sekira pukul 06:30 WIB.

Dari tangan SL alias S petugas berhasil mengamankan barang bukti 1helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram, 1helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,98 gram, 25 Helai plastik klip kosong dan Uang pecahan sebesar Rp.300.000,.

Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu kepada Wartawan , Sabtu malam, SL alias S(32) ditangkap berkat hasil penyelidikan tentang aduan masyarakat yang dikirimkan kepada Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka putra pasaribu.

Sesuai via sms” Selamat sore pak ni xxx warga sudarejo lingkungan 4 Dolok Masihul.pak tolong tangkap bd narkoba di kampung saya nama sapar”

Ternyata benar, dumas tersebut Merupahkan seorang penggendar narkotika jenis sabu yang mana pelaku SL setiap harinya mencari nafkah dengan berjualan sabu,”kata mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualrsi Sitepu

Lanjut, Martualesi. Dimana KBO Sat Res Narkoba Iptu Defta Sitepu pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul juga mengetahui SL alias S sudah lebih dari 3 kali bersama anggota melakukan penggrebekan dirumahnya namun tidak ditemukan barang bukti.

Awalnya setelah dengan hasil pantuan dirumah SL alias S terduga pelaku tidak berada ditempat. Namun setelah mendapatkan informasi bahwa terduga berada di Dusun II, Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul dirumah istri ke ketiganya.

Saat itu juga tim melakukan pengrebekan yang didampingi kepala dusun setempat, saat dilakukan penggrebekan terduga SL alias S ditemukan sedang tidur didalam kamar sehingga dilakukan pengeledahan dan ditemukan satu paket kecil plastik berisi kristal diduga sabu,”ujarnya

Singkat cerita, sehingga tim melakukan pengembangan di rumah SL alias S dilingkungan V tanah lapangan, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal didalam lemari pakaian didalam kamar.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku SL alias S dan dirinya mengakui bahwa dirinya sudah lama mengedarkan sabu. Bahkan mendapatkan sabu dari seorang inisial J warga lubuk pakam, namun setelah dilakukan pemancingan namun handphone milik pelaku J tidak aktif. Kemudian pelaku dan brang bukti langsung di amankan ke Kapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.”Ungkap AKP Martualesi Sitepu.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *