SURABAYA – beritalima.com, Korban keterangan palsu di muka Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Lie David Linardi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listiono Sigit karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Lie David Linardi menyurati Kapolri lantaran menduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani laporannya di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 9 April 2021 Lie David Linardi telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan SPPP/2362A/IV/RES1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9 April 2021 atas laporan polisinya nomor LP-B/935/XII/RES 1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 7 Desember 2020 dengan terlapor Liem Ming Lan dan Helmi Ming Tjoe.
Lie David Linardi melaporkan adanya tindak pidana dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
“Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timut” kata Lie David Linardi di resto Amboja yang didampingi kuasa hukumnya Johan Widjaja. Selasa (04/5/2021).
Lie David Linardi menceritakan keterangan palsu ini bermula ketika dia digugat cerai oleh Istrinya yang bernama Helmi Ming Tjoe di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 silam. Gugatan perceraian antata Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe tersebut tercatat dalam perkara Nomor 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby dan sekarang sudah inckracht.
“Saat sidang itu digelar, istri saya menghadirkan saksi Liem Ming Lan yang mengaku dihadapan majelis hakim PN Surabaya sebagai ibu kandungnya. Padahal sepengetahuan saya, nama ibu kandung dari istri saya adalah Oei Jik Mee. Hal tersebut saya kuatkan dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang dikeluarkan kelurahan Medokan Ayu tanggal 3 Februari 2015,” sambungnya.
Sementara Johan Widjaja yang adalah kuasa hukum dari Lie David Linardi menceritakan pasangan suami istri Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe alias Debora sudah menikah 14 tahun lamanya dan dikaruniai 4 anak.
Mendadak sambung Johan Widjaja, pada 5 Mei 2014, Lie David Linardi digugat cerai oleh Istrinya, akibat adanya orang ketiga didalam kehidupan Helmi Ming Tjoe alias Debora.
“Dalam gugatan cerai tersebut, Lie David Linardi diminta mengalah dengan dibuatkan surat perjanjian tertanggal 1 Juli 2014 diberikan mobil dan uang tunjangan seumur hidup sebanyak 5 juta perbulan,” sambungnya.
“Namun Helmi Ming Tjoe ingkar janji setelah gugatan perceraiannya dikabulkan hakim PN Surabaya,” pungkasnya. (Han)