SURABAYA, Beritalima.com| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP), melaporkan sejumlah penambangan dan kegiatan reklamasi yang diduga ilegal, di wilayah Madura.
Pembina LSAKP, Johar Maknun menuturkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumenep berupa tambang batuan dan mineral. Sedangkan untuk reklamasi, disebutkannya 90 persen aktivitas reklamasi tidak berizin.
“Ya itu sudah kami laporkan, tapi masih berjalan. Nah kami datang ke sini supaya persoalan itu bisa terurai,” akunya, Kamis (16/1/2020).
LSM ini mengaku telah melaksanakan audiensi dengan Pemkab Sampang, namun dikatakannya masalah itu adalah yurisdiksinya Provinsi Jatim. Sehingga untuk itu mendatangi DPRDJatim, dengan harapan mendapatkan jalan keluar.
“Supaya ini bisa diurai dengan baik, dikawal dengan baik oleh DPRD Provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menuturkan, data terkait tambang ilegal atau bermasalah yang disampaikan LSM tersebut, kemudian dikonfirmasi kepada pihak ESDM Jatim. Dan hasilnya, aktivitas tambang tersebut berijin alias legal.
“Penyampaiannya itu yang disebut oleh teman-teman itu malah justru yang sudah berizin. Ini yang kemudian memang kami mengembalikan kepada pihak LSAKP tadi itu,” terang politisi asal partai Gerindra tersebut.
Sehingga Dewan menyampaikan bagaimana terkait persoalan keluhan yang disampaikan. Bahkan mereka juga mengaku sudah ada laporan pidananya ke Polda Jatim terkait dengan ukuran penambangan yang dianggap melanggar yakni lebih dari 80 meter kedalaman.
“Tapi ini kan kita juga belum tahu secara detail mengenai persoalan tersebut apakah benar adanya,” ungkapnya.
Dari penelusuran LSAKP, di Pamekasan ada 200 titik penambangan bahan galian C, dan belasan reklamasi. Kemudian di Sampang kurang lebih 8 titik penambangan galian C, dan reklamasi lebih dari 30 titik di sepanjang Pesisir Selatan.(yul)