SERDANGBEDAGAI , beritalima.com- Sudah di peringati namun tetap juga menggunakan Pukat Layang ,kali ini Nahkoda atau Tekong M.Irwan (35) warga Desa Nagur , Kecamatan Tanjung Beringgin , Kabupaten SerdangBedagai , Sumatera Utara, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 01: 00wib akhirnya berurusan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) polres Sergai berikut barang bukti langsung di boyong ke Mako Satpolair polres Sergai .
Hasil yang dihimpun Beritalima.com , Penangkapan Kapal Pukat Layang atas informasi dari nelayan kerumbuk yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pukat layang di perairan Bedagai. Tepatnyan Kuala Bedagai , Kecamatan Tanjung beringgin , persisnya di titik koordinat 0330839 N dan 009 15 173 E.
Kemudian petugas satpolair polres Sergai attas informasi tersebut langsung mengarah kelokasi tersebut dengan menggunakan kapal patroli KP 2029 menuju ke lokasi , ternyata informasi tersebut benar terlihat kapal pukat layang sedang beroperasi dan langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 unit Kapal pukat layang dan pemberat dan udang campur sebanyak 6 kg dan langaung di boyong menuju ke Mako polair polres Sergai .
Kasat Pol Air Polres Sergai , IPtu Candra T.Situmorang kepada beritalima.com mengatakan Bahwa kita sebelumnya sudah telah mengingatkan kepada pengguna alat tangkap pukat layang dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi .
” Karena sudah di himbau , namun mereka tidak menghiraukan maka itu kita mengambil tindakan secara hukum.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Satpol air polres Sergai. Ucap Candra
Reporter : Sugi