Surabaya, beritalimacom | Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) sebuah perkumpulan pemuda yang peduli dengan iklim demokrasi, serta menjunjung tinggi kredibilitas dan birokrasi bersih tanpa korupsi khususnya di Kota Malang, melaporkan Abah Anton ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Soal kasus Korupsi yang melanda pada 2019 lalu, hingga mengakibatkan puluhan anggota DPRD terseret.
“Yang kami laporkan Moch Anton Selaku Walikota Malang Periode 2013-2018, yang saat ini juga mendaftar sebagai calon Walikota Malang, ada tiga perkara sebenarnya dan dua diantara terkait putusan pengadilan yang melibatkan Cipto Wiyono mantan Sekda Kota Malang,” ungkap Gilang Al Farizki Harman S.H. sebagai Presiden Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) kepada beritalimacom, Selasa 10/09/2024.
Gilang ditemui di Kejati Jatim menjelaskan bahwa laporan tersebut, terkait tunggakan perkara Pemberian uang (suap) sebesar Rp 5,5 Miliar pada Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Yang ternyata, belum banyak diketahui oleh warga Kota Malang, berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa sebagaimana pada Putusan No. 94/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby terdakwa A.N Moch Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama,” jelas Gilang.
Hal itu jelas, sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, yang berbunyi bahwa “….telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu, memberi uang sebesar Rp 700 juta, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2013-2018.”
Selanjutnya pada Putusan No.121/ Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby terdakwa S dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama dan Dakwaan Kedua.
” Dan ini yang harus dipertimbangkan oleh KPU Kota Malang bahwa “Pertama pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DAN KEDUA Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jelas bahwa pada Dakwaan PERTAMA, SUPRAPTO dkk. Terbukti atas perkara THR/POKIR sebesar Rp 700 juta dan pada dakwaan, dan itu diterangkan jelas dalam putusannya,” katanya.
Yang kedua, masih menurut Presiden KPMB itu bahwa Suprapto dkk. Terbukti atas perkara gratifikasi APBD Murni 1% sebesar Rp 5,5 Miliar dan “Sampah” sebesar Rp 300 juta.
“Dalam putusan itu, para Terdakwa telah menerima uang berkaitan, Penerimaan uang sebesar Rp 5,5 M pada saat pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan juga pemberian “uang sampah” sebesar Rp. 300 juta, pada Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang,” terangnya.
Selanjutnya, Gilang menambahkan terkait perkara putusan pengadilan itu, selain melaporkan ke Kejati, bersama komunitasnya ia juga berencana besok bakal ke Jakarta untuk mempertanyakan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait itupun kami juga akan mempertanyakan kembali ke KPK dan juga melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Tipikor, tembusan ke Kepolisian baik Polres maupun Polda, Kejari Kota Malang, dan PN Malang kota,” tandasnya.
Redaksi