SURABAYA, beritalima.com | Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melakukan silaturahmi ke DPRD Jawa Timur, Selasa (6/4/2026). Rombongan KI Jatim yang dipimpin Ketua A. Nur Aminuddin diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jatim, Musyafak Rauf di ruang kerjanya.
Selain berhalal bihalal, dalam pertemuan tersebut KI Jatim juga menyampaikan laporan kinerja tahun 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam paparannya, Aminuddin menyampaikan sejumlah peningkatan kinerja lembaganya. Salah satunya terkait penyelesaian sengketa informasi publik. Pada tahun 2024, KI Jatim menyelesaikan 135 perkara, sementara pada 2025 meningkat menjadi 164 perkara atau naik sekitar 21 persen.
Peningkatan juga terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik yang berstatus informatif. Untuk kategori pemerintah kabupaten /kota, jumlah daerah yang informatif meningkat dari 15 pada 2024 menjadi 17 pada 2025. Meski demikian, masih terdapat 21 kabupaten/kota yang belum mencapai status informatif.
Sementara itu, pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, dari total sekitar 64 OPD, sebanyak 18 OPD telah berstatus informatif pada 2025. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai lima OPD.
“Yang menggembirakan, Sekretariat DPRD provinsi Jatim menjadi badan publik dengan skor tinggi nomor dua, setelah Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim. Namun, partisipasi BUMD dalam monev keterbukaan informasi masih tergolong rendah,” ujar Aminuddin.
Meski terdapat sejumlah capaian positif, Aminuddin juga mengungkapkan adanya penurunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Timur di tingkat nasional. Pada 2024, IKIP Jatim mencapai skor 84,84 dan menempati peringkat kedua nasional. Namun pada 2025, nilainya turun menjadi 72,28 dan berada di peringkat kedelapan.
Menurutnya, salah satu penyebab penurunan tersebut adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur layanan keterbukaan informasi publik di Jawa Timur. Saat ini, regulasi yang ada masih sebatas Peraturan Gubernur tahun 2018.
Karena itu, KI Jatim mengusulkan agar DPRD Jatim menginisiasi pembentukan perda terkait keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya perda, diharapkan komitmen badan publik semakin kuat, termasuk dalam penyediaan sarana prasarana, SDM, dan anggaran untuk pelayanan informasi publik, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28F dan UU 14/2008,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rauf menyampaikan apresiasi atas kinerja KI Jatim yang secara rutin melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada legislatif. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 2 UU 14/2008.
“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi yang terus berperan aktif dalam membangun budaya transparansi di Jawa Timur,” ujarnya.
Terkait usulan perda inisiatif, Musyafak menyatakan dukungannya dan akan menindaklanjuti dengan meneruskan usulan tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Komisi A DPRD Jatim.
“Setiap tahun DPRD memiliki target perda inisiatif. Saya mendukung perda keterbukaan informasi publik ini, namun akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dia juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap KI Jatim, mengingat perannya yang strategis dalam mendorong transparansi publik, baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun anggaran.(Yul)








