Jakarta | beritalima.com – “Dalam setiap musibah pasti ada kesulitan, namun di balik kesulitan selalu ada peluang.” Ungkapan tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh seorang Negarawan Inggris, bernama Winston Churchill, beliau mengatakan, “Orang pesimis melihat kesulitan di setiap kesempatan, sedangkan orang optimis melihat kesempatan di setiap kesulitan.”
Demikian hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat pidato Sidang Istimewah Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI dihadapan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, secara live streaming di kanal youtube Mahkamah Agung, pada Selasa (22/2/2022).
Ketua Mahkamah Agung dihadapan pimpinan lembaga tinggi negara terhadap pernyataan Negarawan Inggris, setidaknya memberi semangat yang melandasi sikap Mahkamah Agung, dalam menghadapi tantangan di masa pandemi saat ini, yaitu: “Mengambil peluang dari sebuah kesulitan, untuk membuat perubahan secara fundamental”
Lebih lanjut diungkapkan Ketua MA RI pada Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Tahun 2021 dengan mengusung tema “Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut kata Prof. Syarifuddin merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya, yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme, dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, untuk mampu bergerak cepat, merespons, serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial, dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.
Lanjut Ketua MA RI dihadapan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Peradilan modern adalah proses metamorfosa, sebagai akibat dari keniscayaan atas kemajuan teknologi. Pondasinya ungkap Prof. Syarifudin telah dibangun jauh sebelum datangnya pandemi, yaitu sejak pemberlakuan aplikasi E-Court pada tahun 2018.
“Tidak dapat dipungkiri, bahwa percepatan pemberlakuan sistem peradilan elektronik, dipengaruhi oleh situasi darurat akibat munculnya pandemi Covid-19, yang membatasi pertemuan-pertemuan secara fisik di ruang sidang, namun secara tidak langsung, juga telah mempercepat implementasi, dari rencana kerja yang termuat dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,” jelasnya.
Masih diungkapkan Ketua MA, dulu ketika masih dalam kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan, bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik, dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 (dua) tahun, namun dengan adanya pandemi ini katanya, semua itu dapat dilakukan. “Inilah yang saya sebut sebagai, “hikmah di balik datangnya musibah,” ujarnya.
Dengan demikian dalam podatonya menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan tahun akselerasi, bagi perwujudan peradilan modern melalui pemenuhan sarana IT dan sumber daya manusia. Karena berdasarkan catatan Mahkamah Agung memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding yang baru.
“Tentu bukan persoalan mudah, untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama, pada setiap satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Mahkamah Agung ditegaskannya akan terus berjuang, agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok-pelosok, dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki Sarpras IT yang setara, dengan pengadilan – pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 ini.
“Diharapkan tidak ada lagi kendala teknis, yang dapat menghambat pelayanan pengadilan, bagi para pencari keadilan dalam proses persidangan elektronik,” pungkasnya.
Dalam pidatonya pun Ketua MA RI telah memaparkan capaian-capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan.
“Dalam rangka menjalankan fungsi mengatur, serta mendukung proses penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi,” tambahnya.
Reporter : Dedy Mulyadi