Larang Masuk Wartawan, BPTP Jawa Timur Terancam 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur, yang berada di Jalan Raya Karangploso Km. 4, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang melarang semua wartawan yang masuk ke kantor tersebut untuk mencari informasi apapun, bahkan meliput kegiatan atau audensi sekalipun dilarang.

” Pokoknya semua wartawan dilarang masuk ke kantor BPTP Jawa Timur,” ungkap Dwi Wahyu S salah satu pegawai security BPTP Jatim saat menghalangi awak media yang hendak masuk ke Kantor tersebut, Senin, (11/11).

Bacaan Lainnya

Bahkan menurut Dwi, sesuai instruksi Kepala Kantor dan Kepala Bagian Rumah Tangga BPTP Jawa Timur semua wartawan dilarang meliput kegiatan apapun, bahkan mencari informasi apapun tidak diperbolehkan.

“Atas perintah Kepala Kantor dan Bagian Rumah Tangga, semua wartawan, dilarang masuk mas. Nanti saya dimarahi pimpinan mas kalau wartawan masuk, harap dimaklumi ya mas,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa Kantor BPTP Jawa Timur tersebut merupakan di bawah naungan Kementrian Pertanian yang pada tahun 2019 ini, BPTP Jatim memperoleh pos anggaran APBN senilai Rp 2,5 M dengan 11 paket pekerjaan. Balai di bawah naungan Kementan ini terkesan tertutup kepada semua wartawan, dan media, tanpa ada keterbukaan sama sekali.

Dengan pelarangan wartawan tersebut pihak BPTP Jatim dinilai tak paham hukum, bahkan telah melanggar undang undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, tentang pers, yang ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara, dan denda Maksimal Rp 500 juta.

“BPTP Jawa Timur, itu sudah melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers, dan juga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. Untuk undang undang pers nya ancaman hukuman 2 tahun penjara,” imbuh AH Manggar direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKPTA) Jawa Timur. [san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *