JEMBER, beritalima.com | Setelah pemerintah menetapkan larangan mudik, namun Terminal Tawang Alun Jember tetap beroperasi melayani penumpang.
Jenis penumpang tersebut, harus dinyatakan dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Sesuai petunjuk pimpinan, melayani penumpang yang bepergian mengunjungi saudara yang sakit, meninggal dunia, ataupun pendampingan keluarga yang sedang hamil,” kata Kepala Terminal Tawang Alun Jember, Pudjiono kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, pihak terminal juga melayani bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan kedinasan, dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan instansi terkait.
“Itu yang kami izinkan nanti, berangkat dari terminal. Itu berlaku mulai nanti pukul 00.00 WIB atau besok kamis (6/5/2021),” tambahnya.
Apabila nanti di jalan ada penumpang naik, Pudjiono menegaskan, maka itu sudah bukan tanggung jawabnya, tetapi sudah ada petugas di penyekatan, baik dari kepolisian, TNI atau lainnya.
“Kalau silaturahmi keluarga atau mudik, tetap tidak diizinkan. Yang bisa hanya surat dari desa atau instansi,” tegas Pudjiono. (Sug)