GRESIK,beritalima.com- Selembaran kertas pengumuman yang ditempel di dinding sebuah perusahaan yang bertuliskan “ Karyawan Diharuskan memakai Baju Kerja, untuk Perempuan tidak menggunakan jilbab, yang boleh pakaian formal pada jam masuk kerja” yang beredar di dunia maya sedang menjadi perhatian masyarakat Gresik.
Pengumuman itu wajar menuai polemik, mengingat, hal tersebut dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan yang sudah terbiasa menggunakan jilbab, apalagi Gresik merupakan kota santri dimana rata-rata pekerja perempuan sehari-hari menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Gresik, Agus Junaidi meminta kepada perusahaan yang melarang pekerja perempuan mengenakan jilbab agar segera menarik peraturan tersebut.
Baginya, kalau peraturan itu benar adanya, maka tindakan itu dinilainya melecehkan umat Muslim.
“Di media sosial itu ada yang mengunggah pengumuman, bahwa karyawan diharuskan memakai baju kerja, untuk perempuan tidak menggunakan jilbab, yang boleh pakaian formal pada jam masuk kerja. Larangan ini sangat mengucilkan umat Islam perempuan yang harus menutup aurat,” kata Agus Junaidi, Kamis (14/9/2017).
Katanya, perempuan diharuskan memakai pakaian yang menutup aurat dari ujung rambut hingga ujung kaki. Salah satunya yaitu dengan cara berjilbab. Sehingga jika ada perusahaan yang melarang berjilbab, maka perusahaan itu sama dengan memusuhi umat Islam.
Oleh karena itu, DPRD Gresik dan Dinas Tenaga kerja untuk memanggil perusahaan tersebut dan memberi peringatan kepada perusahaan yang telah mengumumkan larangan berjilbab.
“Jangan sampai Gresik dijajah oleh perusahaan yang merusak keimanan umat Islam. DPRD dan Pemerintah Gresik harus turun tangan untuk berjuang menyelamatkan umat Islam. Gresik kota santri harus tetap dijaga,” katanya.
Dari informasi , perusahaan tersebut yang melarang karyawatinya berhijab adalah PT PMIF yang berlokasi di daerah Driyorejo. (Ron)