Larasati Bebas, DPR: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Sangat Reformis

  • Whatsapp
Larasati bebas, DPR: Bukti KUHP dan KUHAP baru sangat reformis (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Pembebasan Larasati Faizati dari jeretan kasusnya dampak dari aksi besar Agustus 2025 di Jakarta, dikomentari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai bukti pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru sangat reformis. Ia menilai, polemik atas kasus tersebut menjadi cermin, penegakan hukum di Indonesia masih kerap terjebak pada formalitas prosedur, namun abai terhadap rasa keadilan masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan, hukum tidak boleh dipraktikkan sebagai teks mati yang kering nurani. Setiap keputusan aparat penegak hukum, termasuk pembebasan tersangka, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral di hadapan publik.

“Kalau hukum hanya dijalankan sebatas pasal dan prosedur, tapi mengabaikan rasa keadilan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga wibawa hukum itu sendiri,” ujar Habiburokhman di Jakarta (16/1).

Ia menyoroti reaksi masyarakat yang mempertanyakan dasar pembebasan Larasati Faizati. Menurutnya, kegaduhan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari pengalaman panjang publik yang kerap melihat hukum berjalan tidak konsisten.

“Ketika kasus-kasus kecil diproses cepat dan keras, tapi kasus tertentu justru berakhir dengan pembebasan yang minim penjelasan, wajar jika publik curiga. Ini yang harus dijawab aparat secara terbuka,” jelasnya.

Habiburokhman mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh berlindung di balik kewenangan diskresi tanpa transparansi. Keputusan hukum yang menyangkut kepentingan publik, kata dia, wajib disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

“Jangan sampai hukum dianggap hanya berani pada yang lemah, tapi lunak pada yang kuat. Persepsi seperti ini berbahaya dan bisa merusak sendi keadilan,” ujarnya. Ia memastikan, Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap setiap polemik hukum yang mencederai kepercayaan publik.

Penegakan hukum, lanjut Habiburokhman, harus kembali pada tujuan utamanya: melindungi keadilan, bukan sekadar menyelesaikan perkara di atas kertas. Kasus pembebasan Larasati Faizati hingga kini masih menjadi sorotan luas.

Larasati, 26 tahun, adalah pegawai kontrak di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), ditangkap karena diduga mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya. Isi kontennya, antara lain ajakan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Lalu Larasati ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada 1 September 2025 dan melalui proses hukum ditahan selama sekitar 4,5 bulan di Rutan Pondok Bambu sebelum akhirnya menjalani persidangan pada 15 Januari 2026 dinyatakan bebas.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait