Jakarta I beritalima.com – Assalam 2021 yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) peluncuran atau Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal, diseleggarakan secara virtual, pada Senin 31 Mei 2021. Hadir secara virtual diantaranya adalah Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., dan beberapa asosiasi perusahaan serta perusahaan bersertifikat halal MUI.
“Acara ini merupakan bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal dalam negeri, sosialisai ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halal di luar negeri,” kata moderator sebelum acara inti dimulai.
Salah satu poin penting katanya, menyangkut sosialisasi kebijakan Majelis Ulama Indonesia, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
“Menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah, yakni menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat mulia,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar saat sambutan.
Bahkan dalam sambutannya pun mewakili jajaran MUI, mengucapkan terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya dalam menjaga kehalalan produk halal untuk konsumen muslim.
“Komitmen dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim dapat terus merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran,” harap Kyai.
Kyai pun memberi apresiasi kepada LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal selama 32 tahun berjalan. Bahkan LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan yang pada gilirannya melahirkan terobosan terobosan baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha daslam proses sertifikasi halal.
“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya MUI dan dipercaya umat. Selama ini, LPPOM MUI telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetepan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkapnya.
Lanjut ketua Umum MUI, LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
“Saat ini, LPPOM MUI telah diperkuat oleh lebih dari seribu (1.000) auditor halal yang handal dan profesional dari seluruh Indonesia. Selain didukung latar belakang pendidikan yang sangat memadai, mereka juga telah mendapatkan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sebagai auditor halal. LPPOM MUI juga telah dilengkapi laboratorium halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 oleh KAN,” pungkas Kyai Akhyar.
Ditambahkan Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa, dalam pernyataannya menyatakan bahwa keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal itu menurutnya mengikuti regulasi yang berlaku setiap 4 tahun sekali dan mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini dengan secepatnya.
“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am.
Muti Arintawati, Direktur Eksekutif LPPOM MUI turut menambahkan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor. “Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun,” jelasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi