Lauw Djin Ai alias Kristin Bebas Bersyarat

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com |
Sore tadi pukil 15.30 Lauw Djin Ai alias Kristin, Direktur CV Bintang Terang Jember yang harus dipidana 1 tahun penjara sesuai putusan yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jember karena izin penangkaran satwa dilindungi di badan usaha miliknya telah mati, keluar dari tahanan.

Kristin, janda usia 60 tahun ini ditahan kejari Jember sejak 3 Januari lalu, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan, maka ibu tiga anak yang bekerja di Taiwan ini mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

Para pakar dan pegiat konservasi, praktisi hukum, penangkar satwa, tokoh masyarakat, sampai tokoh politik ikut bersuara dan menyayangkan proses hukum yang harus dijalani Kristin.

Mereka sepakat Kristin hanyalah melanggar administrasi perizinan bukan melanggar hukum pidana.

Pengamat satwa liar, Singky Soewadji dalam keterangan pers yang diterima awak media ini, mengatakan kasus CV Bintang Terang membuktikan negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah gagal menjalankan fungsi konservasi yang hakiki.

Pendeta David Rachmat yang selama ini membantu Kristin untuk mengurus ijin tangkar CV Bintang Terang yang mati, membenarkan bahwa anak rohaninya sudah dibebaskan.

Berita bebasnya Kristin disambut gembira oleh para pegiat konservasi dan penangkar burung paruh bengkok.

Mereka berharap ijin tangkar maupun ijin edar CV Bintang Terang bisa segera turun dan burung yang disita bisa segera dikembalikan, karena kondisinya ditempat penampungan sungguh tidak layak.

Menurut rencana, Senin (23/09) mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH akan ke Surabaya dan turun ke Jember bersama penyidik dari Mabes Polri.

Namun hingga berita ini diturunkan, Jendral Oegroseno belum bisa dihubungi, namun informasi yang berhasil dikumpulkan mengatakan bahwa Oegro kecewa dengan lambatnya penyelesaian kasus CV Bintang Terang.

Sebelumnya Oegroseno yang termasuk salah seorang dari enam orang yang diberi kuasa Kristin untuk menyelesaikan masalahnya, pernah mengatakan akan mempidanakan Kepala BBKSDA Jatim dan Direktur KKH, karena bukti-bukti sudah dipegang dan unsur pidananya terpenuhi.

Rencana tersebut sempat ditunda karena ada progres dari Dirjen KSDAE Ir Wiratno yang turun tangan langsung mengawal proses ijin CV Bintang Terang dan berjanji burung akan segera dikembalikan.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *