Lawan Mafia Pasar Semolowaru, GNPK Jatim Surati Ketua PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jawa Timur melakukan aksi berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemantauan perkara perdata nomor 962/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Noer Qodim melawan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR).

Dalam isi suratnya, GNPK Jatim menuntut agar PN Surabaya berpijak pada keadilan dalam memutus gugatan wanprestasi tersebut.

“GNPK berharap agar PN Surabaya sebelum memutus perkara Pasar Semolo harus memiliki suatu keadilan yang seadil-adinya agar aset Pemkot Surabaya terselamatkan dan keuangan negara yang masuk dalam PAD dapat aman dan tidak terpengaruh dengan para mafia pasar yang selama ini merongrong di pasar Semolowaru khususnya pada Koperasi SDR,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana di PN Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Rizky memastikan, permohonan pemantauan tersebut dilayangkan, setelah majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan putusan terhadap perkara perdata antara Noer Qodim melawan Koperasi Semolo Waru Dadi Rukun tersebut sebanyak dua kali.

“GNPK berharap jangan sampai hakim bermain api dalam hal putusan, sehingga putusan tersebut tidak menjadi putusan yang bermanfaat. Kami berharap hakim memiliki harkat dan martabat yang tinggi, jangan selalu melirik kebawah, jikalau isi dari gugatan Noer Qodim tidak layak untuk dimenangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan hari Kamis 29 Desember 2022, anggota Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR), Wukir Arick Sanjaya (39), mengaku dipaksa menandatangani kesepakatan bersama soal utang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi SDR yang telah disiapkan oleh pengacara dari Noer Qodim di kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

Hal Itu disampaikan Wukir Arick Sanjaya dalam kesaksiannya di sidang gugatan perdata antara Noer Qodim melawan Koperasi SDR.

“Saat itu saya diajak sama teman teman makan, lalu diajak di kantor pengacaranya Pak Noer Qodim dan disuruh tanda tangan,” katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S Kudmasa dalam persidangan di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya.

Wukir juga membeberkan Fakta jika dirinya tidak membaca isi dari kesepakatan yang telah ditandatanganinya pada 25 Januari 2025 di Kantor Pengacara dari Nur Qodim yang berada di kawasan Jalan Ketintang Surabaya tersebut.

“Saya tidak baca pak, kalau dibilang dipaksa iya dipaksa untuk tandatangan sama pengacaranya Pak Noer Qodim,” bebernya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dalam kesepakatan bersama yang ditanda tanganinya itu, Wukir secara tegas menjawab kapasitasnya bukan sebagai pengurus Koperasi SDR.

“Hanya anggota, kalau nggak salah nilai utang yang dibuat 200 juta,” ungkapnya.

Selain Wukir, Pihak Koperasi SDR juga menghadirkan Lasmi sebagai saksi. Lasmi merupakan salah seorang pengelola lahan parkir Pasar Semolowaru yang disewa dari Koperasi SDR.

Dalam keterangan Lasmi menyebut jika Noer Qodim juga merupakan pengelola parkir di Pasal Semolowaru. Namun dikarenakan tidak membayar sewa, Noer Qodim pun saat ini tidak ikut sebagai pengelola. Hal itu diketahuinya saat mengikuti Rapat Akhir Tahun (RAT) yang digelar Koperasi SDR pada Sabtu, 24 Desember 2022.

“Sewanya untuk tahun 2022 sampai tahun 2024. Kalau saya bayar sewanya 460 juta lebih,” terang Lasmi yang pada persidangan tersebut menyatakan jika telah menjadi pengelola parkir sejak tahun 1988.

Diketahui, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi SDR ini tercatat dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Sebaliknya, Koperasi SDR sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.

Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhitung sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait