Lawan Petugas, Residivis Pembobol Konter HP Di Hadiahi Timah Panas

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Gara-gara melawan petugas saat akan ditangkap, Guntur Setiawan (28) seorang residivis yang membobol salah satu konter HP dan toko di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Petugas Reskrim Polsek Watulimo.

Pria lulusan SD asal Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Trenggalek ini harus berurusan dengan penegak hukum karena diduga keras merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek hari ini Kamis tanggal 6 Desember 2018.

“Memang benar, saudara GS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota kami karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap,” terangnya didepan awak media.

Kapolres mengatakan, anggota dilapangan melakukan tindakan itu sudah sangat terukur dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Semua tetap berdasarkan hasil dari gelar perkara serta penyelidikan petugas.

“Dari hasil tahapan proses penyelidikan, saudara GS ini patut diduga keras telah melakukan tindak pidana curat dibeberapa lokasi diantaranya, konter HP Vertikal Cell 2 alamat Desa Tasikmadu, Nuansa Cell, Kecamatan Bandung, Tulungagung dan dua ruko di daerah Prigi, Kecamatan Watulimo,” imbuhnya.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh Polisi, ditemukan berbagai merek handphone baru didalam tas kecil yang disembunyikan pelaku di dalam almari rumahnya.

“Pelaku GS ini dalam catatan Kepolisian juga merupakan residivis kasus curat yang sudah beberapa kali di jatuhi hukuman di Lapas Trenggalek,” tutur orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu.

Masih menurut perwira asli Surabaya ini, pelaku GS beserta barang bukti berupa 9 handphone sudah diamankan petugas dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami persangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” ungkap AKBP Didit.

Atas prestasi itu, Kapolres sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang dalam waktu singkat mampu mengungkap kasus dengan potensi meresahkan masyarakat cukup tinggi.

“Apresiasi kepada tim Reskrim Polsek Watulimo yang dengan cepat mampu mengungkap kasus ini karena merupakan kasus berpotensi meresahkan dimasyarakat,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *