Layakkah Korban Tabrak Lari Mendapat Santunan ?!

  • Whatsapp
BANDUNG, beritaLima.com ,- Ai, warga Kampung Tabrik Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung yang menjadi korban tabrak lari pada H-2 lebaran hingga kini belum mendapatkan santunan jasa raharja. Hal tersebut menurut korban kepada beritaLima.com, Minggu (28/08/2016) disebabkan identitas pelaku masih belum diketahui. Korban yang sempat koma saat dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) itu berharap jika uang asuransi jasa raharja bisa segera cair. “Karena terkendala biaya untuk sementara kami berpisah, suami saya dibawa keluarganya untuk menjalani pengobatan” pungkasnya. Kecelakaan yang nyaris merenggut nyawa pasangan suami istri itu menurut Enjang Sujati, orang tua korban terjadi sekitar pukul 04.00 Wib. “Saya mendapat telepon pas ba’da subuh dari RSUD Soreang dan langsung berangkat, karena keadaan korban cukup parah akhirnya dirujuk ke RSHS”, ujar Enjang. Enjang menambahkan jika di TKP tidak ada seorangpun saksi, orang-orang yang menolong mendapati korban sudah tergeletak. “Mereka memang biasa berboncengan naik motor sebelum subuh untuk berdagang di pasar Soreang”, kata Enjang. Layakkah korban tabrak lari mendapat santunan ?! (Pathuroni Alprian).
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *