Malang, beritalima.com| Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada tahap pertama yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2019 lalu, yang diantaranya terdapat temuan BPK berupa selisih perhitungan sehingga dinyatakan kelebihan bayar dan keterlambatan pekerjaan bahkan ada dugaan unsur korupsi didalamnya.
Sedangkan atas temuan itu, Dispora telah memberikan keterangan nilai rendah atas performa Pelaksana PT yang mengerjakan pembangunan GOR tersebut bahkan, memasukkannya daftar hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT. Konstruksi Indonesia Mandiri (KIM) yang beralamatkan di Jln. Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang.
Terkait hal itu, Koordinator Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jawa Timur Sudarno, menyampaikan bahwa pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), secara eksplisit telah diatur melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sanksi blacklist penyedia barang/jasa diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian diatur lebih rinci pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 17 Tahun
2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Sudarno kepada media.
Sudarno juga menyampaikan bahwa pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan sanksi blacklist hanyalah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran melalui usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
Setelah sanksi blacklist ditetapkan, maka Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengirimkan dokumen penetapan tersebut kepada Penyedia Barang/Jasa atau Penerbit Jaminan yang terkena sanksi blacklist, PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang mengusulkan, dan Kepala LKPP.
“Hal itu dalam rangka mewujudkan prinsip tranparansi dan agar masyarakat luas mengetahuinya, maka Kepala LKPP mengumumkan penetapan blacklist tersebut melalui Portal Pengadaan Nasional di webnya, paling lambat lima hari kerja setelah menerima dokumen penetapan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,” kata dia.
Blacklist hanyalah salah satu jenis sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa, namun merupakan sanksi terberat bagi Penyedia atau Penerbit Jaminan. Oleh karena itu, penetapannyapun harus melalui pertimbangan yang objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya ada dua hal yang menjadi dampak pengenaan sanksi blacklist, yaitu efek jera dan pembelajaran kepada Penyedia dan Penerbit Jaminan. Pengenaan sanksi blacklist jika diterapkan dengan sebenarnya maka akan mengikis secara perlahan-lahan Penyedia Barang/Jasa atau Penerbit Jaminan yang tidak professional dan melindungi mereka yang profesional.
“Pada akhirnya yang survive adalah mereka yang andal dan dapat dipercaya, dengan demikian akan terwujud Pengadaan Barang/Jasa yang kredibel. Pengadaaan yang kredibel mensejahterakan bangsa,” tandasnya. [San]