Bangkalan, beritalima.com– Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, dalam menekan praktek korupsi dilingkungan Kejaksaan dan meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat patut diacungi jempol, sesuai dengan komitmen yang dilakukan oleh Kajari Bangkalan bersama segenap jajarannya melalui pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan pada 21 Februari.
Salah satu peningkatan mutu layanan kepada masyarakat adalah Delivery – Order Barang Bukti yang telah dibangun oleh Kajari Bangkalan melalui Sistem Manajemen Jaringan Bangkalan Kreatif, Integritas dan Terpercaya (SIMANJA BANGKIT), yang terpusat di gedung Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya (P2T2) Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan website www.kejari.bangkalan.go.id.
Maka pada hari ini Kejari Bangkalan dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia Cabang Bangkalan telah melakukan pengirimam Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 150 kepada saksi korban Sri Sumanto yang berada di Kampung Ngingas Baru Rt.002/Rw.004, Kel. Bareng Lor, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan Kode Pos 57432.
Barang bukti dimaksud adalah barang bukti dari perkara tindak pidana penadahan (480 (1) KUHP) atas nama terpidana Munili sesuai dengan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 28-Pid.B/2019/PN. Bkl, tanggal 11 Maret 2019 l, yang pada salah satu putusannya dinyatakan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Vario 150, Nopol M-3211-HT dikembalikan kepada saksi korban Sri Sumanto.
Terkait dengan pemberian layanan publik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan Selain Delivery Order Barang Bukti masih banyak lagi bentuk bentuk layanan launnya antara lain Ambil Tilang Cepat, Mudah Tanpa Pungli, Delivery-Order Tilang, Pelayanan dan Bantuan Hukum Gratis. BL