SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan tegaskan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, sesuai regulasi layanan JKN, tidak ada batasan hari rawat inap bagi peserta JKN.
“Sesuai janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN,” ujar Hernina di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, durasi rawat inap sepenuhnya kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien.
“Oleh karena itu, pasien akan dipulangkan bila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” tambahnya.
Dituturkan, setiap jenis penyakit memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Pasien dapat meninggalkan rumah sakit bila telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab.
Namun bila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak ada satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN.
“Saya harap masyarakat tidak mudah terpengaruh rumor atau isu yang tidak sesuai fakta. BPJS Kesehatan menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.
BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Bila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, peserta diimbau untuk tidak ragu menghubungi petugas BPJS SATU (BPJS Kesehatan Siap Membantu), yang kontaknya dapat ditemukan di poster-poster di rumah sakit.
Selain itu, peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta di Aplikasi Mobile JKN.
Peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. “Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” pungkas Hernina. (Gan)
Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin.

